Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
RM.id Rakyat Merdeka - KPK mencegah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke luar negeri. Pencegahan sudah dilakukan sejak 23 Agustus 2019.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando, di Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga : Soal Penetapan Tersangka Imam Nahrawi, Laode M Syarif Tegaskan Tak Ada Motif Politik
“Sudah dicegah sejak tanggal 23 Agustus (2019)," kata Sam saat dihubungi, Kamis (19/9). Pencegahan Imam ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sang asisten, Miftahul Ulum, juga terjerat kasus yang sama dan sudah ditahan lebih dulu, sejak 11 September lalu.
Baca juga : Pamit dari Kemenpora, Imam Nahrawi Ngaku Sudah Selesaikan Semua Tugas
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam berjumlah Rp 26,5 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya