Dark/Light Mode

KPK Geledah Rumah Mantan Ajudan Pakde Karwo

Jumat, 9 Agustus 2019 21:03 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menggeledah rumah eks kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Zainal Abidin dan melakukan rekonstruksi di rumah Kepala Bidang Fisik Prasarana Bapedda Jatim Budi Juniarto, tim KPK menggeledah rumah Karsali terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Karsali adalah eks ajudan mantan Gubernur Jatim Soekarwo. 

Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengungkapkan, penggeledahan di rumah Zaenal Abidin dilakukan siang hari. "Sekitar pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB di jalan Asem nomor 12 kelurahan Asem Rowo, Surabaya," di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/8).

Tim lain, melakukan rekonstruksi di rumah Budi Juniarto sejak pukul 14.00 hingga 15.30 WIB. Sementara penggeledahan di rumah Karsali yang terletak di Perumahan Sakura Regency, Ketintang, Surabaya, berlangsung sejak mulai pukul 15.00 WIB. "Saat ini masih berlangsung," tutupnya. 

Baca juga : KPK Sita Dokumen Proyek Usai Geledah Ruangan Dirkeu AP II

Sehari sebelumnya, tim KPK menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur di Jalan Johar nomor 19-21, Surabaya.

Sementara Rabu (7/8), komisi pimpinan Agus Rahardjo cs menggeledah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur. 

KPK pada 13 Mei 2019 mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca juga : Pasca Gempa Banten, 7 Rumah di Cianjur dan Bandung Barat Rusak Berat

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca juga : KPK Terus Kaji Opsi Hukuman Mati Buat Bupati Tamzil

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.