Dark/Light Mode

Soal Penetapan Tersangka Imam Nahrawi, Laode M Syarif Tegaskan Tak Ada Motif Politik

Kamis, 19 September 2019 18:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengklarifikasi pernyataan Imam Nahrawi, yang berharap tak ada motif politis dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Sekadar latar, Imam yang baru saja mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kamis (19/9), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyaluran dana bantuan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK, pada Rabu (18/9).

"Tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumkan sejak ribut-ribut (Revisi UU KPK, Red) kemarin. Nggak ada!" tegas Syarif di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Syarif juga memastikan, Imam yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), sudah mengetahui penetapan status tersangka kepada dirinya, sejak jauh hari. Sebab, begitu surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan, komisi antirasuah akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada tersangkanya.

Baca juga : Nahrawi, Imam Yang Tak Patut Dicontoh

Sprindik untuk Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diteken sejak 28 Agustus lalu.

"Saya juga ingin mengklarifikasi pernyataan Menpora, yang bilang baru mengetahui (status tersangka) kemarin. Saya pikir, itu salah. Karena, untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang, KPK berkewajiban menyampaikan surat kepada yang bersangkutan. Dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu yang lalu," ungkap Syarif.

Lalu kapan Imam akan dipanggil? Syarif mengaku tidak tahu. Tetapi dia yakin, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Imam. Sebab, dalam proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Juni silam, Imam tercatat tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Yakni, pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

"Kami sangat menghargai, jika beliau datang dalam pemanggilan berikutnya," harap Syarif.

Baca juga : Terapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Waskita Tegaskan Anti Korupsi

Imam disebut KPK mengantongi total uang Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI, kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, uang senilai total Rp 26,5 miliar itu dipecah dalam dua kali penerimaan. Pertama, Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui Ulum, dalam rentang waktu 2014-2018.

Kedua, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak Iain yang terkait.

Setelah penetapan itu, Imam langsung menggelar konferensi pers di kediamannya di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9) malam. Imam menyatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Tetapi, dia berharap kasusnya tidak bersifat politis. 

Baca juga : Subsidi Energi Dipangkas 12,6 Triliun, Listrik Dan BBM Semoga Tak Naik

"Saya berharap, ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap, ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," ungkap Imam.

"Saya akan menghadapi. Kebenaran harus dibuka seluas-luasnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," imbuhnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.