Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri

Jumat, 23 Agustus 2019 11:52 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8). (Foto Tedy Kroen)
Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8). (Foto Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah enam orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang menjerat mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto. Enam orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dengan tersangka pengusaha Sendy Perico.

"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap AWN (Agus Winoto), Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE (Sendy Perico), KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap enam orang," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta

Keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut, yakni seorang swasta bernama Surya Soedarma; Direktur atau Komisaris PT Surya Dharma Sentosa, Hendra Setiawan; Komisaris PT Surya Semarang Sukses; Jimmy Hidayat; staf pada Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates, Udin Zaenudin; serta dua orang pengacara bernama Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman.

Febri menyatakan, keenam orang itu dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 16 Agustus 2019. "Kami melakukan pelarangan ke luar negeri ini dengan tujuan agar ketika diperiksa sewaktu-waktu yang bersangkutan ada di Indonesia atau tidak sedang berada di luar negeri," katanya. 

Baca juga : Robot Solusi Cegah Orang Tua Kesepian

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman. Dalam kasus ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico melalui perantara Alvin Suherman yang merupakan pengacara Sendy. 

Kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Namun, Sendy diketahui berdamai dengan pihak lain dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi 1 tahun. KPK menduga Sendy menyuap Agus Winoto untuk memuluskan kesepakatan pengurangan tuntutan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.