Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Cegah Samin Tan ke Luar Negeri

Senin, 9 September 2019 14:28 WIB
Pengusaha Samin Tan (depan) seusai pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).
Pengusaha Samin Tan (depan) seusai pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap pengusaha Samin Tan dan Nenie Afwani setelah masa berlaku pencegahan sebelumnya habis pada bulan ini.

"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (9/9).

Baca juga : Gempa 5 SR Goyang Kabupaten Sarmi, Papua

Febri menjelaskan, keterangan Samin Tan dan Nenie amat dibutuhkan tim penyidik KPK. Oleh karenanya, masa pencegahan diperpanjang 6 bulan ke depan. "Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 5 September 2019," jelas Febri. 

Samin Tan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap senilai Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu, menurut KPK, diduga diberikan agar Eni membantu anak perusahaan Samin, yaitu PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) yang sedang bermasalah.

Baca juga : Kursus Pembuatan Wayang dan Latihan Gamelan Diminati Warga Paris

Eni sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo saat proyek PLTU Riau-1 bergulir di tahap pembahasan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.