RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan membangun Rumah Susun (Rusun) untuk ASN di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto mengatakan, pembangunan Rusun ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi para pegawai yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Manado, baik yang berasal dari dalam maupun luar daerah.
Baca juga : Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun Haji
"Kami harap dengan menghuni rumah yang layak dapat meningkatkan produktivitas para pegawai Kejaksaan Tinggi dalam bekerja," kata Iwan, Selasa (11/6).
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, berdasarkan data dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Rusun Kejaksaan Tinggi ini dibangun di atas lahan seluas 5.800 meter persegi di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Baca juga : Timnas Vs Irak, Rekayasa Lalu Lintas Di Sekitar GBK Bersifat Situasional
Rusun yang mulai dibangun pada tahun anggaran 2023-2024 dibangun satu tower setinggi empat lantai. Jumlah hunian sebanyak 44 unit dengan tipe 36 meter persegi.
Sebelumnya, BP2P Sulawesi l telah sukses membangun satu tower Rusun Kejati Sulawesi Utara, dan untuk tower kedua ini progres pembangunan di lapangan sudah mencapai sekitar 45 persen. Target pembangunan Rusun ini akan selesai pada bulan September mendatang.
Baca juga : Kejuaraan Bulutangkis Piala Jacob Nuwa Wea Cetak Para Juara Buruh
“Kami juga akan melengkapi bangunan ini dengan furniture, seperti kasur, lemari, meja makan, sofa, meja dan lain-lain. Dengan demikian para penghuni tidak perlu membeli barang-barang atau peralatan rumah tangga lainnya,” terangnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.