Dark/Light Mode

Diralat Menteri Ketenagakerjaan

Driver Ojol Batal Dapat THR

Selasa, 2 April 2024 07:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengemudi ojek online alias ojol harus menelan pil pahit setelah Pemerintah mengklarifikasi soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meralat pernyataan sebelumnya, menyebut perusahaan aplikasi tidak diwajibkan membayarkan THR kepada para mitranya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah me­nyatakan, pemberian THR kepada pengemudi ojol dari perusahaan aplikator mana pun bersifat sukarela. Bukan kewajiban.

Menurutnya, Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sudah mengatur bahwa THR berlaku bagi karyawan yang terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pe­kerja kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Menurut Permenaker ini, pemberian THR bagi pekerja ojol memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur,” ujar Ida, Minggu (31/3/2024).

Baca juga : Ketua MPR: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, driver ojol sampai kurir paket masuk ke dalam kategori PKWT. Karenanya, mereka berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.

Menurut Indah, Kemnaker juga telah mengimbau perusa­haan membayar THR kepada para ojol hingga kurir paket.

“Kami sudah komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, termasuk kurir logistik, agar THR mereka dibayarkan,” ucapnya, Senin (18/3/2024).

Melanjutkan keterangan­nya, Ida berdalih, pernyataan THR bagi pengemudi ojol hanyalah imbauan Pemerintah kepada perusahaan penyedia aplikasi.

Baca juga : Waspada, Maling Incar Rumah Ditinggal Mudik

“Mari kita maknai, ini (im­bauan THR ojol) adalah niat baik kami. Tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kilahnya.

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta Pemerintah bersikap tegas dan adil, dalam mengatur pemberian THR ke driver ojol.

Dia menegaskan, para penge­mudi ojol harus merasakan ke­hadiran Pemerintah, khususnya di momentum-momentum besar seperti Idul Fitri.

“Pemerintah harus tegas dan adil membuat kebijakan. Rakyat kecil seperti driver ojol harus merasakan keadilan pemerintah. Lakukan berbagai upaya, agar mereka dapat menerima THR,” ujar Netty.

Baca juga : The Gunners Gagal Kudeta The Reds

Lebih lanjut, dia menjelaskan, meski hubungan driver dengan perusahaan bersifat kemitraan, sumbangsih dan kontribusi mer­eka dalam memberi keuntun­gan kepada perusahaan, tidak sedikit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.