Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diralat Menteri Ketenagakerjaan
Driver Ojol Batal Dapat THR
Selasa, 2 April 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengemudi ojek online alias ojol harus menelan pil pahit setelah Pemerintah mengklarifikasi soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meralat pernyataan sebelumnya, menyebut perusahaan aplikasi tidak diwajibkan membayarkan THR kepada para mitranya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pemberian THR kepada pengemudi ojol dari perusahaan aplikator mana pun bersifat sukarela. Bukan kewajiban.
Menurutnya, Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sudah mengatur bahwa THR berlaku bagi karyawan yang terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Menurut Permenaker ini, pemberian THR bagi pekerja ojol memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur,” ujar Ida, Minggu (31/3/2024).
Baca juga : Ketua MPR: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, driver ojol sampai kurir paket masuk ke dalam kategori PKWT. Karenanya, mereka berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.
Menurut Indah, Kemnaker juga telah mengimbau perusahaan membayar THR kepada para ojol hingga kurir paket.
“Kami sudah komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, termasuk kurir logistik, agar THR mereka dibayarkan,” ucapnya, Senin (18/3/2024).
Melanjutkan keterangannya, Ida berdalih, pernyataan THR bagi pengemudi ojol hanyalah imbauan Pemerintah kepada perusahaan penyedia aplikasi.
Baca juga : Waspada, Maling Incar Rumah Ditinggal Mudik
“Mari kita maknai, ini (imbauan THR ojol) adalah niat baik kami. Tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kilahnya.
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta Pemerintah bersikap tegas dan adil, dalam mengatur pemberian THR ke driver ojol.
Dia menegaskan, para pengemudi ojol harus merasakan kehadiran Pemerintah, khususnya di momentum-momentum besar seperti Idul Fitri.
“Pemerintah harus tegas dan adil membuat kebijakan. Rakyat kecil seperti driver ojol harus merasakan keadilan pemerintah. Lakukan berbagai upaya, agar mereka dapat menerima THR,” ujar Netty.
Baca juga : The Gunners Gagal Kudeta The Reds
Lebih lanjut, dia menjelaskan, meski hubungan driver dengan perusahaan bersifat kemitraan, sumbangsih dan kontribusi mereka dalam memberi keuntungan kepada perusahaan, tidak sedikit.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya