RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan penjelasan soal penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji. Sebagaimana laporan yang diterima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, pada 21 Juni 2024.
Satu di antara lima WNI yang ditahan itu adalah Ketua DPRD Rembang Supadi.
Atas laporan tersebut, di hari yang sama, Tim KJRI Jeddah melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dan diperoleh info sebagai berikut:
Baca juga : Meski Terganggu Gugatan Dan Aduan, KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Jalan Terus
1. 9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN.
2. Sebelumnya, kelima WNI tersebut ditahan di Kepolisian Jarwal, lalu dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
3. Dalam penangkapan tersebut, ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000 atau setara Rp 409.348.350, printer, dan kartu tanda pengenal.
Baca juga : Israel Serang Sekolah Pengungsi Di Gaza, Kemenlu Sampaikan Kecaman
"Kemlu dan KJRI Jeddah telah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI," kata Judha dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024),
Upaya pelindungan itu antara lain dalam bentuk komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadian Pidana, menunjuk pengacara (Attibyan Law Firm), menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga, dan berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang.
Sidang pertama berlangsung pada 4 Juli 2024, dengan agenda dakwaan jaksa. Sidang kedua digelar pada 10 Juli 2024, dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA.
Baca juga : Peta Pertarungan Di Jabar, Emil Tak Terkejar
Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda pemaparan alat bukti.
"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan hukum," pungkas Judha.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.