Dark/Light Mode

15 Nelayan Merauke Ditangkap Di Australia, Kemlu Berikan Pendampingan Hukum

Rabu, 26 Juni 2024 21:34 WIB
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (Foto: dok. PAN RB)
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (Foto: dok. PAN RB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan, kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia, telah ditangani Konsulat RI Darwin.

Para nelayan tersebut bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya.

Baca juga : Putu BKSAP: Thailand Mau Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pendidikan dengan RI

"Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan. Mereka dalam kondisi sehat dan masih dalam masa karantina. Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)," jelas Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (26/6/2024).

Judha menambahkan, Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak para nelayan, sesuai hukum Australia.

Baca juga : Idul Adha Ajang Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Halau Radikalisme

Mengutip situs resmi Dinas Komunikasi & Informasi Merauke, total 15 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap Otoritas Darwin, Australia pada 21 Juni 2024 akan dipulangkan.

"Mereka dikarantina selama 5 hari. Setelah diversifikasi datanya, kemungkinan akan dibebaskan. Informasi yang kami dapat, pemulangan dari Darwin ke Bali dibiayai oleh Pemerintah Australia. Sedangkan dari Bali ke Merauke, akan ditanggung pemilik kapal," terang Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPBD) Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, Selasa (25/6/2024) di Merauke.

Baca juga : Stefano Beltrame: Media Italia Ikut Beritakan Persib Juara Liga 1

Tidak ada proses hukum terhadap para ABK atau nelayan, kecuali penahanan kapal untuk dimusnahkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.