RM.id Rakyat Merdeka - Konsulat Jenderal Republika Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, menggelar Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah.
Selama dua hari pelaksanaan, Tim Pelayanan Terpadu berhasil melayani 35 pasangan WNI. Sedangkan satu pasangan, tidak datang ke KJRI Johor Bahru.
Ke-35 pasang WNI tersebut telah resmi tercatat sebagai pasangan suami istri setelah mengikuti sidang Itsbat Nikah dan diberikan buku nikahnya.
Konjen RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto mengaku bahagia atas suksesnya kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah kali ini.
Baca juga : Dukcapil Berikan Perlindungan Hukum Bagi WNI di Johor Bahru Malaysia
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Sesditjen Dukcapil Kemendagri beserta Tim Teknis Dukcapil, Ketua Pengadilan Tinggi Agama DK Jakarta dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan beserta jajaran, Tim Ditjen Bimas Islam Kemenag RI dan Tim Ditjen Protkons Kemenlu RI,” ujarnya, pada hari terakhir pelayanan, Rabu (14/8/2024).
Sigit menyatakan akan mengagendakan kembali pelayanan Itsbat Nikah sebagai upaya pelayanan dan perlindungan kepada WNI di Johor Bahru dan sekitarnya.
Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Hani Syopiar Rustam, menyambut baik dan menyatakan akan mendukung pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah pada tahun mendatang.
Sebelumnya, Hani menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WNI di luar negeri.
Baca juga : Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan Lapangan Pekerjaan Baru Di Sektor Pangan
"Kami ingin memastikan negara selalu hadir dalam memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum warga negara, bukan saja untuk pasangan pernikahan, tapi juga untuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Sehingga mereka dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah," ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Pelaksanaan Itsbat Nikah dilakukan melalui tahapan proses registrasi, verifikasi dan validasi data kependudukan peserta, sidang itsbat Nikah oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kemudian, penerbitan buku nikah oleh pejabat pencatat nikah dari KJRI Johor Bahru bersama Tim Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, perubahan status perkawinan dalam database kependudukan dan sesi foto bersama pasangan.
Bagi pasangan yang akan menikah namun belum melakukan perekaman biodata kependudukan dan belum memiliki NIK/NIT, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI melakukan perekaman biodata, penerbitan NIT, perekaman biometrik KTP-el dan sekaligus mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga : Nikah Sebatas Peran Nikah Peran
“Semua kegiatan dalam pelayanan terpadu Itsbat Nikah diberikan secara gratis," ungkapnya.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam hal ini menjadi kunci. Sebab, setelah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebagai pasangan yang sah, maka baru dapat dicatatkan pernikahannya oleh Kementerian Agama dan perubahan status perkawinannya dalam database kependudukan dan Kartu Keluarga oleh Ditjen Dukcapil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.