RM.id Rakyat Merdeka - Upaya Pemerintah memberantas judi online bakal makin gencar. Bahkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah bekerja 24 jam non-stop menutup situs-situs judi online anyar yang kerap bermunculan.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendiskusikan banyak hal bersama Satgas. Terbaru adalah modus-modus pemasaran situs-situsnya dan transaksi judi online.
“Sampai dengan modus untuk mencuci uangnya semua sudah terdeteksi dengan mesin kami,” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat9 (FMB9) bertajuk Komitmen Satgas Berantas Judi Online, yang digelar di Jakarta, dikutip Kamis (22/8/2024).
Ia mengatakan, pihaknya bekerja 24 jam non-stop Kominfo menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI). Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami bekerja 24 jam dengan 3 shift dengan mesin-mesin yang sudah disiapkan,” katanya.
Dia bilang, teknologi terkini mampu mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning maka pihaknya dapat mempelajari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku.
Baca juga : RI Siapkan Tiga Jurus Capai Emisi Nol Bersih
Menurut Teguh, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir. Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih saja tidak cukup dikarenakan perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.
"Nilainya di atas Rp 300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp 400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta, dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat," ujarnya.
Maka dari itu, Kominfo secara aktif bekerja sama dengan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas Teguh.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, PPATK membeberkan perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyebutkan pada 2017 angka perputaran uang dalam spektrum judi online mencapai Rp 2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp 5 triliun pada 2020. Perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp 327 triliun pada 2023.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Pluit Lakukan CRM ke PT Rama Indonesia
"Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp 34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang," paparnya.
Pada 2024, Tuti menyebutkan sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs perjudian online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp 10,39 miliar. Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan Cina menjadi surga bagi para pelaku judi online.
“Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai 1-5 juta dolar AS itu secara fluktuatif ya," ucap Tuti.
Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam upaya pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.
“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online," tuturnya.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.
Baca juga : Jumlah Anak Terpapar Judi Online Meningkat Hingga 300 Persen
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
"Dulu, transaksi sebesar Rp 100 ribu mungkin dianggap kecil, namun sekarang banyak transaksi kecil senilai Rp 10 ribu yang mengarah ke judi online,” pungkasnya.
Sebab itu, melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online. Hal ini merupakan langkah penting menuju lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal merugikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.