BREAKING NEWS
 

Amnesti Disetujui Presiden, Menteri Hukum Akan Libatkan DPR Dalam Pertimbangan

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Selasa, 17 Desember 2024 08:55 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto setuju pemberian amnesti untuk kemanusiaan dan rekonsiliasi. Pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12).

Menteri Hukum Supratman menjelaskan, bahwa Pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga : Ingatkan Pesan Presiden, BP Haji Minta Pengelolaan Haji Dilakukan Dengan Amanah

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” jelasnya.

Menurutnya, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti.

Adsense

Selain itu, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

Baca juga : Dilantik Presiden, Menhan & Wamenhan Resmi Pimpin Dewan Pertahanan Nasional

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.

Menteri dari Partai Gerindra ini menyebutkan, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Baca juga : Menkum: Presiden Prabowo Minta Napi Narkoba Dilibatkan dalam Swasembada Pangan

Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan merah putih yang dipimpin Prabowo Subianto. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi Pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkasnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense