RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menghentikan kontrak pendamping desa yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, menuai kritikan.
Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) menilai, langkah Kemendes PDT tersebut tidak profesional.
“Banyak anggota Pertepedesia yang gelisah atas sikap plin plan dari Kemendes PDT terkait kebijakan pengelolaan pendamping desa ini,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pertepedesia Bahsian Micro, Rabu (26/2/2025).
Bahsian menjelaskan, Pertepedesia pernah melakukan advokasi khusus terhadap langkah pendamping desa menggunakan hak politiknya untuk dipilih atau memilih.
Baca juga : Kemenperin: Pabrik Sanken Di Cikarang Tutup Juni, Produksi Dialihkan Ke Jepang
Pada saat itu, Pertepedesia pernah mengirimkan surat secara langsung kepada KPU untuk mempertanyakan apakah seorang tenaga profesional pendamping harus mundur atau cuti jika mau mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
“Menindaklanjuti surat kami, KPU kemudian mengirimkan surat kepada Kemendes PDT untuk meminta kejelasan terkait status pendamping apakah termasuk karyawan atau bukan,” urainya.
Surat KPU tersebut, kata Bahsian kemudian dibalas secara jelas oleh Kemendes PDT dengan surat nomor 1261/HKM.10/VI.23.
Beberapa poin penjelasan di surat tersebut di antaranya, pendamping desa bukan merupakan pegawai atau karyawan dari Kemendes PDTT.
Baca juga : Kemenag-Kemendes Kolab Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA
Kemudian, tidak ada ketentuan hukum, baik di level undang-undang maupun aturan lain, yang melarang pendamping desa menjadi anggota partai politik.
“Selain itu,.dalam surat tersebut juga ditegaskan jika tidak ada aturan undang-undang maupun peraturan di bawahnya yang mengharuskan pendamping desa harus mundur saat maju menjadi calon anggota legislatif,” tuturnya.
Bahsian mengungkapkan, berdasarkan surat Kemendes PDT tersebut akhirnya KPU merilisi surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23.
Surat tersebut menegaskan, tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri karena bukan merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendes PDT.
Baca juga : AS Vs China Kembali Perang Dagang, Indonesia Kena Getahnya?
“Maka tidak ada keraguan dari anggota kami yang ingin nyaleg karena semua sudah jelas. Kalau tiba-tiba hari ini mereka dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya karena nyaleg maka kami mempertanyakan konsistensi dari Kemendes PDT,” sesalnya.
Bahsian menegaskan, Pertepedesia sebagai salah satu serikat pekerja pendamping desa akan melakukan langkah hukum untuk mendampingi para anggotanya.
Menurutnya, pendamping desa merupakan tenaga profesional yang diseleksi dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu, dengan rata-rata pengalaman lebih dari lima tahun.
“Kalau mereka dirugikan karena kebijakan yang bersifat politis, ya kami pasti akan dampingi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.