BREAKING NEWS
 

Pemilik Mama Khas Banjar Diseret Ke Meja Hijau

Menteri UMKM Menangis Di Depan Majelis Hakim

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 15 Mei 2025 07:35 WIB
Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menjadi saksi ahli Amicus Curiae dalam persidangan kasus Mama Khas Banjar di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). (Foto: KEMENTERIAN UMKM RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menghadiri sidang kasus Firly Norachim, pemilik toko Mama Khas Banjar, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).

Maman hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Firly lantaran tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk dagangannya.

Di hadapan majelis hakim, Maman tak kuasa menahan haru. Saat memberikan keterangan, Maman berlinang air mata.

Baca juga : Jokowi: Masih Dalam Kalkulasi

Persidangan ke-9 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwi Nanto. Agendanya, pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Maman tiba di lokasi sebelum sidang dimulai pada pukul 10.00 WITA. Mengenakan kemeja hitam, dia duduk tenang di kursi peserta sidang sambil menanti giliran untuk memberikan keterangan.

Saat dipersilakan menyampaikan tanggapan, Maman melangkah ke depan dan duduk di hadapan sidang. Belum sempat berbicara, politisi Golkar ini terisak haru. Sesekali, menyeka air matanya dengan tisu. Suasana ruang sidang pun menjadi hening. Beberapa pengunjung tampak ikut terharu.

Baca juga : Rekor Nih, Pemilihan Bupati Barito Utara Sampai 3 Kali

Dalam keterangannya, Maman menyayangkan proses hukum yang harus dijalani pelaku UMKM. Menurutnya, UMKM tak seharusnya berhadapan dengan pengadilan.

“Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab,” ujar Maman dengan suara bergetar.

Menurut Maman, dalam kasus seperti ini yang dibutuhkan adalah pendekatan pembinaan dan mediasi. Bukan mempidana UMKM yang melakukan pelanggaran administratif.

Baca juga : Wamenkes: Masih Wacana, Butuh Kajian Mendalam

“Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi opsi terakhir. UMKM harus menggunakan pendekatan pembinaan, bukan pemidanaan instan. Jika pun ada pelanggaran, sanksi administratif seperti dalam Undang-Undang Pangan mestinya diterapkan,” katanya.

Adsense

Maman melihat, banyak pelaku UMKM terpaksa menjalankan usaha karena tidak terserap sektor formal. Mereka membuka usaha tanpa perencanaan bisnis atau pemahaman hukum.

Maman menyebut kasus Firly sebagai peringatan bagi Pemerintah Pusat dan daerah untuk membangun sistem perlindungan hukum yang berpihak pada pelaku usaha mikro.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense