Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
MK Diskualifikasi Seluruh Paslon
Rekor Nih, Pemilihan Bupati Barito Utara Sampai 3 Kali
Kamis, 15 Mei 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan ini menjadikan Pilbup Barito Utara digelar sampai tiga kali pemilihan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil PSU Kabupaten Barito Utara 2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Kedua paslon yang didiskualifikasi adalah paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Aja)
"Menyatakan diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membeberkan berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan. Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.
"Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga," kata Guntur.
Begitupula, tambah Guntur, pembelian suara pemilih juga terjadi untuk memenangkan paslon Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.
Baca juga : Jokowi: Masih Dalam Kalkulasi
"Ini sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19,5 juta untuk satu keluarga," beber Guntur.
Guntur menilai, politik uang yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU di Kabupaten Barito Utara di masing-masing pihak.
Atas berbagai fakta hukum di atas, Guntur menilai, kedua paslon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif, sehingga merusak demokrasi di Indonesia. "Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi," tegas dia
Oleh karena itu, kata Guntur, Mahkamah menilai tepat dan adil jika kedua paslon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
"Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas," kata Guntur.
Mahkamah, kata Guntur, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Pilbup Barito Utara Ulang. Caranya, beber dia, dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 untuk mengajukan kembali bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.
Baca juga : Wamenkes: Masih Wacana, Butuh Kajian Mendalam
"Selanjutnya, Termohon (KPU) melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," imbuh dia.
KPU, lanjut Guntur, juga diminta memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU untuk berkampanye dan menyampaikan visi serta misi masing-masing kepada pemilih.
"PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024," tandas dia.
Dia mengatakan, seluruh tahapan Pilbup Barito Utara Ulang mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara, harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan diucapkan pada Rabu (14/5/2025).
"Selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Guntur.
Sebelumnya, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) PSU Kabupaten Barito Utara dengan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Baca juga : Nyicil 3 Kali, SYL Masih Kurang Bayar Uang Pengganti Rp 16 M
Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin mendalilkan, rivalnya, pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara membagikan uang hingga Rp 16 juta per pemilih.
"Kecurangan diduga terjadi pada masa pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara," beber Ali di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).
Menurut Ali, politik uang tersebut di antaranya dilakukan dalam tiga tahap. Yaitu, pada 26 Desember 2024 sebesar Rp 1 juta, 28 Februari 2025 sebesar Rp 5 juta, dan 14 Maret 2025 sebesar Rp 10 juta.
Selain itu, Ali mengatakan, ada juga yang satu kali pembagian dengan nilai sebesar Rp 15 juta per orang menjelang PSU dan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp 25 juta untuk setiap pemilih.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitilulasi suara dalam PSU di Kabupaten Barito Utara, yang digelar KPU Barito Utara pada Senin (24/3/2025), paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo Helo) memperoleh 42.239 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) memperoleh 42.578 suara atau selisih hanya 339 suara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya