RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, pemerintah akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan putusan tersebut diimplementasikan dengan aturan yang tepat di lapangan.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus diberlakukan bagi semua penyelenggara pendidikan dasar. Ketentuan ini mencakup sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Baca juga : Kader Gerindra Tak Boleh Seperti Kacang Lupa Kulit
Mensesneg di era Presiden Jokowi ini menilai, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dia menegaskan, Pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” tegasnya.
Baca juga : Pelajar Sudah Harus Di Rumah Pukul 21.00
Pratikno menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi dan skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta.
Selain itu, diperlukan penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran. Tujuannya agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan dapat menjangkau semua anak. Termasuk yang berada di luar sistem formal dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Selain itu, kata Pratikno, pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan.
Baca juga : DPR Apresiasi Kerja Barantin
Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, penerapan pendidikan dasar 9 tahun di sekolah negeri dan swasta gratis tidak bisa bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.