Sebelumnya
Sementara, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan Hotman Tambunan mengungkapkan, di sektor ini memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara.
Karena itu, Satgassus menyinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan di lintas sektor untuk berupaya menggenjot program pembangunan Pemerintah melalui penerimaan negara.
"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan, serta mengawal solusi agar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di sektor perikanan meningkat," aku Hotman.
Dalam kesempatan ini, Satgassus mengunjungi dua pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali.
Baca juga : KPK Dampingi 3 Perguruan Tinggi Pemerintah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi
Satgassus menemukan permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP. Antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30 Gross Ton (GT) yang menangkap ikan di atas 12 mil laut, tetapi belum mempunyai ij6in penangkapan ikan.
"Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," jelas Hotman.
Oleh karena itu, Satgassus memberikan solusi berupa beberapa rekomendasi. Pertama, perlunya peningkatkan kapasitas Pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat.
Kedua, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui penyuluh-penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan keppada pemilik kapal untuk segera memproses perizinan penangkapan ikannya.
Baca juga : Kemenhan Tetapkan 5 Industri Jadi Pendukung Pertahanan Negara
"Ketiga, Pemerintah Daerah agar segera mengalihkan perizinan ke Pemerintah Pusat untuk kapal-kapal di bawah 30 GT, tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut," urai Hotman.
Dia berharap, para stakeholder segera mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan satgassus. Misalnya Kementerian Perhubungan dan KKP menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga pelaksana pengukuran kapal yang di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan.
"Hal tersebut memang diperkenankan berdasarkan aturan. Dengan demikian, kapasitas Pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Tahapan pengukuran kapal ini memang menjadi salah satu tahapan yang kritikal dan membutuhkan waktu yang relatif lama dalam rangka pemberian izin kapal perikanan," papar Hotman.
Kemudian, KKP secara sendiri atau bekerja sama dengan Pemda membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan. Hal ini untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perizinannnya. "Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jatim dan juga di Provinsi Bali," terangnya.
Baca juga : Kemenag: Safari Wukuf Tidak Dikenakan Biaya
Satgassus yakin dengan bertambahnya kapal perikanan yang telah berizin, maka total pungutan PNBP atas ikan tangkapannya juga akan meningkat.
"Setelah KKP memberikan kesempatan yang luas pada pemilik kapal untuk memproses perizinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yang harus dilakukan ke depan, yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal-kapal perikanan yang masih menangkap ikan, tetapi tidak mempunyai izin yang sesuai," pungkas Hotman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.