BREAKING NEWS
 

Wujudkan Pembangunan Yang Adil Dan Merata

Satu Data Disabilitas Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Senin, 8 September 2025 06:55 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan pentingnya menghadirkan satu data disabilitas nasional yang terintegrasi. Selama ini, data itu masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, tidak terintegrasinya data membuat program Pemerintah seringkali tidak tepat sasaran.

“Dengan adanya satu data yang valid dan dapat diakses bersama, setiap kebijakan dan program pembangunan akan memiliki pijakan yang lebih kuat dan terukur,” ungkap Lisa-sapaan Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/9/2025).

Baca juga : Bekas Posisi Bambang Pacul Diincar Andika Dan Anak Puan

Ditegaskan, satu data bukan sekadar urusan administrasi atau teknis pencatatan. Melainkan, fondasi penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.

“Dengan satu data yang jelas, kebijakan akan lebih tepat sasaran, program lebih fokus, dan yang terpenting partisipasi bermakna dari teman-teman disabilitas bisa benar-benar diwujudkan. Karena data yang akurat akan menuntun kita pada langkah yang adil, setara dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Kondisi di lapangan menunjukkan tantangan yang masih besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat lebih dari 17,8 juta penyandang disabilitas di Indonesia, dengan sepertiganya belum menamatkan pendidikan dasar, partisipasi kerja hanya 23,94 persen, serta tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.

Baca juga : Bikin Regulasi, Pemerintah Harus Semakin Hati-hati

“Fakta tersebut diperparah oleh rendahnya kesadaran publik, keterbatasan akses komunikasi dan fasilitas fisik maupun digital yang belum sepenuhnya ramah disabilitas,” bebernya

Meski demikian, Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang kuat melalui Pasal 28H Undang-Undang Dasar1945 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut selaras dengan prinsip global Leaving No One Behind.

Dalam mengawal implementasinya, Kemenko PMK mengemban peran strategis sebagai pengampu Program Prioritas Nasional keempat sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Peran ini menjadikan Kemenko PMK sebagai penggerak utama agar kebijakan inklusi benar-benar terkoordinasi lintas sektor dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.

Adsense

Baca juga : Bos Bulog Pastikan Beras Sehat Dan Layak Konsumsi

“Kami tidak ingin program berjalan sendiri-sendiri. Lebih dari itu, suara dan partisipasi bermakna dari teman-teman disabilitas harus hadir dalam setiap proses. Karena siapa yang lebih tahu kebutuhan, kalau bukan mereka sendiri,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense