RM.id Rakyat Merdeka - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor bisa langsung dimanfaatkan oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan sinergi penegakan hukum sekaligus mendukung keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan apresiasi tinggi atas terwujudnya kebijakan ini. "Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar," kata Irjen Agus, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Dia bilang, PNBP tilang telah menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas. "Bukan hanya sekadar angka dalam catatan negara," ujarnya.
Baca juga : Warga Babel Pilih Tambang Timah Legal untuk Kebaikan Anak dan Alam
Selama puluhan tahun, dana PNBP tilang hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa dapat dimanfaatkan langsung. Perubahan besar ini merupakan hasil perjuangan panjang selama lebih dari lima tahun sejak 2020, yang digerakkan oleh Korlantas Polri melalui Kombes Made Agus Prasatya, dengan dukungan penuh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pengelolaan PNBP tilang berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Namun, dalam praktiknya, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas selalu melibatkan tiga pilar. Yaitu, Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri sebagai pengadil, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
Berangkat dari semangat sinergitas, Korlantas Polri kemudian menggagas skema pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif antar-lembaga. Sejak 2020, Kombes Made Agus Prasatya konsisten mengawal proses tersebut, meski menghadapi dinamika dan tantangan regulasi. Salah satu kendala muncul pada 2022 ketika usulan Kapolri mengenai distribusi PNBP tilang belum dapat diterima Kementerian Keuangan karena dinilai memerlukan landasan hukum yang lebih kuat berupa Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden.
Baca juga : DPR Apresiasi Upaya Polri Sukseskan Program MBG
Dialog intensif dengan Kejaksaan Agung membuka jalan bagi lahirnya terobosan. Kedua institusi sepakat mendorong penguatan kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan dari PNBP tilang.
Sebagai tindak lanjut, dibentuk Tim Pokja Bersama yang merumuskan konsep surat keputusan bersama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Ketiga lembaga akhirnya menyepakati pembagian proporsi pemanfaatan PNBP tilang: Kejaksaan 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen.
Puncak dari proses panjang ini terjadi saat Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas. Regulasi yang mulai berlaku 1 Januari 2025 ini menjadi dasar hukum bagi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mengajukan izin penggunaan dana tersebut secara sah.
Baca juga : Jual Kuku Tangan Buat Dijadikan Obat
Pemanfaatan bersama PNBP tilang ini menandai babak baru tata kelola keuangan penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan ETLE Nasional, peningkatan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas, serta penguatan pelayanan publik di bidang hukum dan transportasi.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergitas, konsistensi, dan kolaborasi lintas lembaga mampu menghadirkan inovasi kebijakan yang membawa manfaat besar bagi masyarakat dan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.