RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia bersama dengan negara-negara ASEAN resmi menandatangani ASEAN Treaty on Extradition dalam ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina, Jumat (14/11/2025). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, kesepakatan ini menjadi langkah besar menutup ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara yang selama ini memanfaatkan celah hukum di kawasan.
“Instrumen hukum ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga ASEAN tidak lagi menjadi safe haven bagi mereka,” ujar Supratman, dalam keterangan tertulis.
Baca juga : Yusril Matangkan Rencana Kebijakan Amnesti Dan Abolisi
Menteri asal Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan mengawal langsung proses ratifikasi di dalam negeri usai penandatanganan ini.
Penandatanganan tersebut menjadi puncak dari proses negosiasi yang berjalan sejak 2021. Hadir dalam pertemuan itu, para menteri hukum ASEAN, dengan delegasi Indonesia terdiri dari unsur Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan KBRI Manila.
Baca juga : Mimpi Budi Arie Gabung Ke Gerindra Masih Gelap
Selain perjanjian ekstradisi, ALAWMM ke-13 juga membahas penguatan kerja sama hukum perdata dan komersial.
Supratman menyampaikan fokus Indonesia pada 2025–2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH). Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 mengenai pengesahan statuta HCCH sebagai dasar keanggotaan.
Baca juga : Musda Golkar Sulsel Belum Diputuskan DPP
“Indonesia segera menyampaikan keinginan menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.