Sebelumnya
Indonesia kini menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam agar proses keanggotaan tuntas pada 2026.
Di forum yang sama, Supratman juga menegaskan komitmen Indonesia mempercepat aksesi terhadap Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters, yang akan mempermudah lalu lintas dokumen hukum antarnegera.
Baca juga : Yusril Matangkan Rencana Kebijakan Amnesti Dan Abolisi
Rangkaian ALAWmm ke-13 diawali ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 pada 10–12 November.
Dalam forum itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Widodo menegaskan kesiapan Indonesia memulai technical working group untuk membahas instrumen hukum terkait pemindahan narapidana antarnegera.
Baca juga : Mimpi Budi Arie Gabung Ke Gerindra Masih Gelap
“Komitmen Indonesia ini berkaitan erat dengan penyusunan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegera,” tegas Widodo.
Dia juga menyambut usulan penyusunan compendium berisi informasi prosedur dan hukum nasional terkait bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata dan komersial di negara-negara ASEAN. KPJ
Baca juga : Musda Golkar Sulsel Belum Diputuskan DPP
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Sabtu, 15 November 2025 dengan judul "Teken Perjanjian Ekstradisi Negara ASEAN Menkum Tutup Celah Pelaku Kejahatan Kabur"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.