BREAKING NEWS
 

Dukungan Terus Mengalir

Menkomdigi Siap Terapkan PP Tunas Tahun Depan

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 22 Desember 2025 07:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam acara Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025). (Foto: Dok. Kemkomdigi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dukungan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dari berbagai pihak terus mengalir. Hal ini menunjukkan harapan masyarakat besar, negara hadir melindungi anak dari pengaruh negatif di ruang digital. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Pemerintah siap menerapkan aturan perlindungan anak di ruang digital tersebut mulai tahun depan. 

Meutya mengungkapkan, sosialisasi terus dilakukan karena PP Tunas memerlukan dukungan publik, termasuk peran Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) untuk menjadi perpanjangan tangan Pemerintah hingga ke daerah terpencil. 

“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dilaksanakan,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

Baca juga : Golkar Usul Pilkada Kembali Dipilih DPRD

Meutya menambahkan, sejak awal penyusunan beleid ini, Pemerintah melibatkan KPAI, UNICEF, lembaga pemerhati anak, hingga berdialog langsung dengan anak-anak sebagai penerima manfaat utama. 

Aturan dalam PP Tunas antara lain mewajibkan platform menerapkan batasan usia dan sistem persetujuan orang tua. PP Tunas juga melarang pemanfaatan data pribadi anak untuk tujuan komersial. Regulasi ini dirancang untuk memastikan paparan digital berlangsung aman dan sesuai tahap tumbuh kembang anak. 

Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menegaskan, PP Tunas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Kata dia, anak-anak saat ini memang sudah mahir bermain gawai. Namun, Jago teknologi tidak selalu berarti siap secara mental dan emosional, apa lagi di usia anak-anak. 

Fifi mengingatkan, ruang digital memberi akses tanpa batas. Sementara kontrol emosi dan daya kritis anak masih berkembang, membuat mereka rentan pada konten negatif, predator daring, hingga judi online. Karena itu, kata Fifi , anak tidak boleh dipaksa tumbuh cepat hanya karena teknologi bergerak cepat. 

Baca juga : Muhammadiyah Siap Salurkan Ke Korban Bencana Sumatera

“Ini bukan soal melarang, tetapi soal hadir di waktu yang tepat. Mendampingi, bukan melepas tangan,” katanya. 

Regulasi ini mendapat sambutan positif. Banyak pihak menilai PP Tunas sebagai langkah konkret negara mengamankan anak dari paparan digital yang kian liar. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) salah satu instansi yang mengapresiasi penerapan aturan tersebut. KPAI menilai, penerapan PP Tunas penting karena kerentanan anak di ruang daring sudah masuk tahap darurat. 

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, pihaknya ikut terlibat dalam penyusunan PP Tunas. Karena itu, pihaknya berharap aturan ini bisa diterapkan. Menurut dia, situasi keren tanan anak di dunia daring sudah darurat. “Karena itu perlu langkah perlindungan dari hulu hingga hilir, dari produsen aplikasi yang merusak tumbuh kembang anak hingga mengoptimalkan peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat,” kata Aris. 

Baca juga : Seorang Jaksa Nyaris Tabrak Petugas KPK, Sebelum Kabur

Aris berharap regulasi ini diterapkan masif dan berdampak, sehingga ruang digital ramah anak dapat segera terwujud. 

Komisioner KPAI lainnya, Kawiyan juga mengapresiasi langkah Pemerintah yang terus mensosialisasikan PP Tunas. Ia menyebut PP Tunas menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam melindungi generasi muda di ranah digital. Kawiyan mengingatkan bahwa regulasi spesifik ini sangat mendesak karena banyak anak sudah menjadi korban, mulai dari judi online (judol), perundungan, pornografi, kekerasan seksual, TPPO, hingga prostitusi online. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense