BREAKING NEWS
 

Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat Termasuk Demo, KUHP Bukan Pembungkaman

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 5 Januari 2026 15:44 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas (Foto: Kumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan, seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa,” ujar Supratman, Senin (5/1/2026).

Bedakan Kritik & Penghinaan

Baca juga : Menperin Pacu Kawasan Industri Tematik, Singgung Soal Biotown

Supratman menegaskan, isu-isu yang berkembang di masyarakat seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong. Menurutnya, pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujar Supratman.

Adsense

Pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas alias hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, serta berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi. Perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara, namun tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.

Baca juga : Menutup Tahun Di Beranda Sumatera, Bakauheni Harbour City Padukan Hiburan & Doa

Pemerintah juga menegaskan, KUHAP baru membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan HAM, serta membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.

“Inti dari pembaruan ini adalah membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik, lebih adil, dan tetap menjamin kebebasan warga negara,” tandas Supratman.

Demonstrasi Tidak Dibatasi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan. Melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.

Baca juga : Puspolrindo: Kebijakan Mendagri Percepat Pemulihan Pascabencana

Menurutnya, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian ditujukan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku, jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” pungkas Edward.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense