RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Imbauan ini mengemuka seiring pengetatan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Komitmen perlindungan terhadap jemaah ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal PHU, Puji Raharjo, dan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik guna mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat praktik haji non-prosedural.
Baca juga : Pengamat Minta KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal
Puji Raharjo menegaskan, hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk menunaikan ibadah haji. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran yang menjanjikan kemudahan tanpa prosedur yang jelas.
Hal senada disampaikan Yusron B Ambary. Ia meminta calon jemaah memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat. Menurutnya, visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Baca juga : Jelang Libur Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
Peringatan tersebut didasarkan pada sejumlah kasus yang terjadi di lapangan. Aparat keamanan Arab Saudi diketahui telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga dokumen perjalanan yang tidak sesuai.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.