BREAKING NEWS
 

Kemenhaj dan KJRI Jeddah: Waspadai Modus Haji Ilegal!

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Sabtu, 4 April 2026 15:20 WIB

 Sebelumnya 
Konsekuensinya pun tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah, pelanggar terancam denda dalam jumlah besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam pembahasan tersebut juga diluruskan pemahaman mengenai Haji Dakhili atau haji domestik. Skema ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) sah minimal satu tahun, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh jemaah asal Indonesia di luar prosedur resmi.

Baca juga : Pengamat Minta KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai penawaran paket haji, termasuk yang kerap disebut sebagai Furoda atau jalur tanpa antre. Penekanan utama, menurut Yusron, bukan pada nama paket, melainkan kepastian visa haji, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian dengan regulasi resmi.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary (keempat kanan). [Foto: IG indonesiainjeddah]

Kementerian Haji dan Umrah bersama KJRI Jeddah menilai penguatan pengawasan lintas instansi menjadi langkah penting guna mencegah praktik penipuan perjalanan ibadah. Edukasi publik yang masif serta perbaikan sistem pendataan diharapkan mampu meningkatkan perlindungan bagi jemaah Indonesia.

Baca juga : Jelang Libur Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK

Akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji harus berjalan sesuai ketentuan demi menjamin keselamatan dan kekhusyukan jemaah di Tanah Suci. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense