BREAKING NEWS
 

Undang-Undang PPRT Disahkan

Muhaimin: Jaminan Sosial PRT Itu Hak, Bukan Pilihan

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Jumat, 24 April 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.

 Sebelumnya 
“Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Undang-Undang PPRT tidak berlaku bagi setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang didasarkan pada hubungan adat, kekerabatan atau kekeluargaan, pendidikan, maupun keagamaan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, pengesahan Undang-Undang PPRT merupakan kabar gembira bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Aturan tersebut memastikan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Menurutnya, pengesahan undang-undang ini akan menciptakan hubungan yang lebih setara antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak ada lagi istilah majikan dan pembantu.

Baca juga : Digeledah Kejagung, Shadow Company Zarof Ricar Diduga Jadi Alat Cuci Uang

“Istilah yang digunakan sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja rumah tangga,” tegasnya.

Arifatul menilai, pengesahan Undang-Undang PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini itu menjadi hadiah yang sangat bermakna. Apalagi, aturan yang telah dibahas selama 22 tahun itu mengatur secara rinci hak dasar PRT, mulai dari upah layak hingga jam kerja yang wajar.

Undang-Undang PPRT juga mengatur hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi, bebas dari diskriminasi, serta mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” tutur Arifatul.

Baca juga : Suhardi Pertimbangkan Istri Eks Wagub Isi Kursi Sulbar-2

Dalam pelaksanaannya, aturan ini akan melibatkan masyarakat, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat mengenai biodata PRT yang direkrut.

“Nama, usia, serta kesepakatan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaporkan,” jelasnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu menambahkan, Undang-Undang PPRT dirancang sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Meski telah disahkan, aturan teknis pelaksanaannya masih akan dibahas lebih rinci.

“Masih akan dibahas. Ada waktu sekitar 45 hari untuk menetapkan aturan turunan, termasuk kemungkinan penyesuaian dengan kondisi di masing-masing daerah,” ujarnya. ASI

Baca juga : Ketahanan Energi RI Makin Kuat, Golkar Puji Langkah Strategis Prabowo

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 24 April 2026 dengan judul "Undang-Undang PPRT Disahkan, Muhaimin: Jaminan Sosial PRT Itu Hak, Bukan Pilihan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense