BREAKING NEWS
 

Dewan Pers Dan Menkum Sepakat

Karya Jurnalistik Harus Diakui Sebagai Hak Cipta

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 24 April 2026 07:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menerima surat usulan untuk revisi RUU Hak Cipta baru dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pada pertemuan Dewan Pers dengan Menteri Hukum di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: PATRARIZKI SYAHPUTRA/RAKYAT MERDEKA/RM.id

 Sebelumnya 
Dari sisi legislasi, pembahasan RUU Hak Cipta kini menunggu penerbitan surat presiden (surpres). Setelah itu, pemerintah akan menunjuk tim untuk membahasnya bersama DPR. “Kami lagi tunggu surpres. Tim pemerintah sudah siap, materinya juga siap,” ujar Supratman.

Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta rampung tahun ini. Target tersebut dipasang karena urgensi pengaturan perlindungan hak kekayaan intelektual di berbagai sektor, termasuk pers.

Sementara, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai, wartawan memiliki pengaruh besar di ruang publik. Setiap karya jurnalistik dapat dibaca ribuan hingga jutaan orang, sehingga perannya tidak bisa dianggap kecil.

Baca juga : Digeledah Kejagung, Shadow Company Zarof Ricar Diduga Jadi Alat Cuci Uang

Menurut Komaruddin, perkembangan platform digital membawa kemudahan akses informasi. Namun di sisi lain, industri pers membutuhkan perlindungan agar tetap sehat dan profesional.

Dia mengingatkan, berita lahir dari proses panjang. Mulai dari peliputan, verifikasi, hingga penyuntingan yang menjaga akurasi dan etika.

"Karena itu, hasil kerja pers harus ditempatkan sebagai karya bernilai," ujarnya.

Baca juga : Muhaimin: Jaminan Sosial PRT Itu Hak, Bukan Pilihan

Komaruddin kemudian menyoroti perubahan besar dalam dunia media. Dia menyebut, dominasi pers dalam membentuk opini publik kini mengalami pergeseran. Masyarakat, kata dia, kini bisa memproduksi dan menyebarkan informasi secara mandiri. Arus informasi menjadi sangat masif dan sulit dikendalikan. Situasi ini menuntut industri pers beradaptasi.

Menurut Komaruddin, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar pembatasan. Penguatan kapasitas dan kualitas pers menjadi kunci agar media tetap relevan dan dipercaya publik.

Dia juga menyoroti tantangan mendasar yang dihadapi industri pers. Mulai dari aspek finansial yang belum kuat hingga kualitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan. JAR

Baca juga : Suhardi Pertimbangkan Istri Eks Wagub Isi Kursi Sulbar-2

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Jumat, 24 April 2026 dengan judul "Dewan Pers Dan Menkum Sepakat Karya Jurnalistik Harus Diakui Sebagai Hak Cipta"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense