RM.id Rakyat Merdeka - Tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan pekerja. Pemerintah menegaskan, jaminan sosial bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mendorong setiap perusahaan memastikan pekerjanya mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Menurutnya, hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja jika sewaktu-waktu menghadapi risiko, seperti kecelakaan kerja maupun kejadian tak terduga lainnya.
“Saya mengimbau perusahaan terus memperkuat perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan komitmen Pemerintah,” ujar Muhaimin dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Baca juga : Periksa 8 Pejabat Pemkab, KPK Dalami Pengumpulan Uang THR Bupati Cilacap
Dia menegaskan, pentingnya perlindungan sosial semakin terasa setelah terjadinya kecelakaan kereta antara Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Insiden yang menewaskan belasan orang tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya mencari nafkah.
“Peristiwa ini menjadi renungan bersama bahwa setiap pekerja adalah individu berharga yang harus dilindungi. Karena itu, jaminan sosial merupakan ikhtiar negara yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Dijelaskan, dengan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan telah memberikan perlindungan menyeluruh. Manfaat yang diterima pekerja antara lain santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun yang dapat diteruskan kepada ahli waris.
Sebagai contoh, Muhaimin telah mengunjungi keluarga salah satu korban, Nur Ainia Eka Rahmadhyna, yang bekerja sebagai Control Room Officer dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun, 5 bulan. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah memastikan hak almarhumah tersalurkan dengan total santunan mencapai Rp 340.075.030.
Baca juga : Hanura Latih Kader Sekaligus Dongkrak Ekonomi Daerah
Dalam kunjungan itu, Muhaimin didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, sekaligus memastikan, seluruh hak finansial korban sebagai peserta aktif telah diberikan langsung kepada keluarga.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu juga mengapresiasi perusahaan yang telah berkomitmen memberikan perlindungan kepada karyawannya, seperti Kompas TV. Dia menekankan, langkah tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap pekerja.
“Perusahaan yang berkomitmen terhadap perlindungan pekerja akan terus mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial ini merupakan bagian integral dari sistem perlindungan tenaga kerja kita,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Muhaimin turut menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban kecelakaan tersebut.
Baca juga : Ketahanan Energi RI Terbaik Kedua Dunia
“Keluarga besar Kemenko PM menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga korban. Semoga mereka yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan almarhumah mendapat tempat terbaik,” tutupnya. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 2 Mei 2026 dengan judul "Berkaca Dari Kecelakaan Kereta Di Bekasi Timur Jaminan Sosial Jadi Ikhtiar Negara, Tidak Bisa Ditawar"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.