BREAKING NEWS
 

Kejaksaan Kawal Revisi APBD Untuk Penanganan Corona

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Selasa, 24 Maret 2020 19:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan mengawal percepatan barang dan jasa dalam penanggulangan virus Corona.

Korps Adhayksa akan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi anggaran APBD 2020 yang diperuntukkan bagi penanganan virus Covid-19. Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference di kantornya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Baca juga : DKI Sediakan 2 TPU Untuk Korban Corona

"Refocusing anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 pada pokoknya, dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus Corona.

Adsense

Kejaksaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien covid-19," seru Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).

Baca juga : Jokowi Yakin Physical Distancing Ampuh Cegah Penularan Corona

Refocusing anggaran ini sesuai instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020. Pendampingan hukum akan dilakukan dalam proses revisi, pengesahan, dan penggunaan anggaran tersebut.

Dengan pendampingan hukum dari Kejagung, diharapkan aparatur daerah tidak ragu-ragu dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan covid-19.

Baca juga : Sisihkan Anggaran Infrastruktur dan Militer Untuk Melawan Corona

Selain melakukan pendampingan hukum, Kejagung juga akan melakukan penegakan hukum jika ada penyelewengan anggaran itu.

"Tetap dilakukan pengawasan oleh aparatur kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, baik secara preventif melalui pendampingan hukum (legal asistensi) maupun represif (penegakan hukum)," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense