BREAKING NEWS
 

Kemendagri Matangkan Pengembangan NTPD 112 Bersama Korea National Fire Agency

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 18 Mei 2026 20:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA (kiri) dalam penandatanganan kerja sama dengan National Fire Agency Korea Selatan. (Foto: Dok. Ditjen Bina Adwil)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan kerja Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut rencana penguatan dan pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia.

Safrizal ZA mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan dalam memperkuat sistem layanan kedaruratan nasional yang terintegrasi, cepat, dan responsif terhadap berbagai situasi darurat. “Pengembangan NTPD 112 menjadi salah satu prioritas Pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).

Baca juga : Lindungi PMI, Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman

Safrizal menyerahkan Letter of Intent (LoI) kepada perwakilan National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, sebagai langkah awal penguatan kerja sama kedua negara dalam pengembangan sistem layanan kedaruratan nasional, khususnya implementasi NTPD 112 secara nasional di Indonesia. 

Adsense

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang dituangkan dalam LoI meliputi pembentukan dan pengembangan sistem pelaporan penanggulangan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia. Termasuk pelaksanaan konsultasi teknis serta berbagi pengalaman kebijakan antar kedua negara.

Baca juga : Ketua DPD RI Terima Kunjungan Dirjen Badan Atom Rusia

Selain itu, kerja sama juga mencakup partisipasi dan dukungan bersama dalam penyelenggaraan pameran internasional, seminar, lokakarya, maupun kegiatan sejenis yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran dan layanan penyelamatan darurat.

"Kami optimis dengan LoI ini, pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal, selain itu kita juga membuka peluang penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran personel guna meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.

Baca juga : Kemendagri Tegaskan KTP-el Tetap Bisa Difotokopi

Pengalaman Korea Selatan dalam membangun sistem layanan kedaruratan terpadu menjadi referensi penting bagi Indonesia, khususnya dalam memperkuat koordinasi dan optimalisasi respons cepat terhadap kondisi darurat.

Pihak Korea Selatan juga menyampaikan komitmennya untuk membantu Indonesia dalam implementasi layanan NTPD 112 secara nasional, termasuk melalui dukungan teknis, pengembangan sistem, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense