RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draf Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola ekosistem mangrove yang selama ini menjadi penopang lingkungan sekaligus sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Hairul Anwar, yang membuka kegiatan mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto menegaskan, penyusunan RPPEM merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Menurutnya, pengelolaan mangrove harus dilaksanakan secara bijaksana, adil, dan berkelanjutan guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun mendatang.
“Penyusunan RPPEM Provinsi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim,” ujarnya.
Bagi Kalimantan Utara, mangrove memiliki peran yang sangat vital. Selain berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan badai, ekosistem ini juga menjadi penyerap karbon yang efektif serta penyangga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025, Indonesia memiliki kawasan mangrove seluas 3,45 juta hektare atau sekitar 23 persen dari total mangrove dunia, menjadikannya negara dengan kawasan mangrove terluas di dunia.
Dari jumlah tersebut, Kalimantan Utara memiliki mangrove seluas 187.530 hektare, sehingga menjadi salah satu wilayah strategis dalam perlindungan dan pengelolaan mangrove nasional.
Hairul mengatakan, tantangan pengelolaan mangrove di Kalimantan Utara akan semakin kompleks, mulai dari tekanan alih fungsi lahan, degradasi ekosistem, hingga dampak perubahan iklim.
Baca juga : Jateng Susun RPPEM Provinsi, Siapkan Penguatan Tata Kelola Ekosistem Mangrove
Karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan ekosistem tersebut.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi, memperkuat penegakan hukum, serta mengedepankan pemberdayaan masyarakat pesisir sebagai garda terdepan dalam menjaga hutan mangrove kita,” ajaknya.
Ia juga berharap, FGD tersebut mampu membangun kesepahaman dan komitmen bersama dalam penyusunan kebijakan serta program yang mendukung perlindungan ekosistem mangrove secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.
Salah satu fokus utama dalam penyusunan RPPEM adalah memastikan seluruh perencanaan berbasis data dan informasi yang akurat.
Narasumber utama sekaligus tenaga ahli dari Universitas Mulawarman, Kiswanto menjelaskan, dokumen RPPEM disusun menggunakan unit perencanaan yang disebut Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).
Di Kalimantan Utara telah teridentifikasi enam KLM utama yang menjadi dasar perencanaan pengelolaan mangrove.
Dua kawasan terbesar berada di Delta Kayan dan Delta Sembakung yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi sangat tinggi.
Menurut Kiswanto, dokumen RPPEM harus memuat profil ekosistem, isu strategis, rencana pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, hingga mekanisme pemantauan yang seluruhnya disusun berdasarkan data valid dan terverifikasi.
“Dokumen RPPEM disusun untuk jangka waktu 30 tahun, sama seperti RPPLH. Harapannya, seluruh rencana yang dibangun untuk tiga dekade ke depan benar-benar berbasis data. Kita tidak lagi ingin mengarang bebas,” tegasnya.
Baca juga : Jelang 5 Abad Jakarta, Pras: Momentum Perkuat Pembangunan Pro Rakyat
Ia juga menekankan pentingnya pengelompokan kawasan mangrove ke dalam tipologi yang jelas, yakni mangrove eksisting, kawasan potensial rehabilitasi, dan area pendukung.
Dengan basis data yang kuat, berbagai program strategis seperti Blue Carbon dan pembangunan rendah karbon dapat diintegrasikan secara lebih tepat ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Selain aspek ekologis, penyusunan RPPEM juga harus memperhatikan dinamika pemanfaatan ruang.
Di Kalimantan Utara, sektor perikanan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Sekitar 40 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian dalam arti luas berasal dari aktivitas yang beririsan langsung dengan kawasan mangrove.
Perwakilan Bidang Tata Ruang dan PUPR Kalimantan Utara, Lemansyah menyoroti pentingnya sinkronisasi RPPEM dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia mengungkapkan, sekitar 56.000 hektare kawasan mangrove berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga rentan terhadap ekspansi tambak apabila tidak dikelola secara cermat.
“Harapan kami, RPPEM dapat selaras dengan pengaturan kawasan ekosistem mangrove dalam tata ruang. Dengan demikian, pengelolaan maupun pengendalian pemanfaatannya memiliki acuan yang sama,” ujarnya.
Menurut Lemansyah, aspek sosial juga harus menjadi perhatian utama karena puluhan ribu nelayan dan pembudidaya menggantungkan hidup pada keberadaan ekosistem mangrove.
Baca juga : KLH Susun Policy Brief bersama Landesa Indonesia, Perkuat Perlindungan Mangrove
RPPEM diharapkan tidak membatasi akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, melainkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset ekonomi pesisir melalui pengaturan fungsi lindung dan fungsi budidaya yang seimbang.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Puji Iswari yang hadir secara daring mengapresiasi komitmen Kalimantan Utara dalam menyusun RPPEM.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki posisi strategis dalam menjembatani kepentingan perlindungan lingkungan dengan agenda pembangunan ekonomi daerah.
“Mandat PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menjadi jembatan yang menghubungkan logika perlindungan lingkungan dengan logika pembangunan ekonomi, sekaligus mengintegrasikan berbagai program kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Puji menambahkan, Kalimantan Utara termasuk dalam sepuluh provinsi prioritas yang telah menyatakan kesiapan menyusun RPPEM.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi instrumen yang mampu memperkuat fungsi ekosistem mangrove secara nyata dan terintegrasi hingga tingkat tapak.
Sebagai tindak lanjut FGD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama tim tenaga ahli dan mitra pembangunan, seperti GIZ, GGGI, dan Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), telah membentuk sejumlah kelompok kerja teknis.
Kelompok kerja tersebut dibagi berdasarkan bidang keahlian, mulai dari pemetaan spasial hingga aspek pemanfaatan, pengendalian, kelembagaan, dan pembiayaan.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyusunan RPPEM yang komprehensif sekaligus menjadi pedoman pengelolaan mangrove Kalimantan Utara selama tiga dekade mendatang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.