Dark/Light Mode

RPPEM Nasional Tetapkan Arah Perlindungan dan Budidaya Mangrove

Rabu, 10 Juni 2026 19:18 WIB
Ketua Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Mutaali. (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup)
Ketua Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Mutaali. (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi salah satu aset lingkungan paling berharga di dunia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional (PMN), Indonesia memiliki sekitar 3,45 juta hektare ekosistem mangrove atau sekitar 23 persen dari total mangrove dunia.

Luas tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia.

Mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus penyimpan karbon biru (blue carbon) yang penting dalam mitigasi perubahan iklim.

Untuk melindungi keberlanjutan ekosistem tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 yang mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan mangrove secara sistematis, terpadu, dan berbasis ekosistem.

Salah satu tahapan penting dalam implementasi kebijakan tersebut adalah penetapan fungsi ekosistem mangrove.

Penetapan ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional yang saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Dokumen RPPEM Nasional akan menjadi pedoman pengelolaan mangrove selama 30 tahun, yakni periode 2026 hingga 2055.

Ketua Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta'ali menjelaskan, perencanaan tersebut menggunakan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang membagi kawasan mangrove ke dalam dua fungsi utama, yakni fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Baca juga : APJIPMI Dorong Penerapan Paradigma Baru Penanganan Malaria

"Intinya dalam KLM itu merencanakan mana yang fungsi lindung dan mana yang fungsi budidaya," kata Lutfi.

Menurutnya, sebelum penetapan fungsi dilakukan, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi ekosistem mangrove.

Tahapan ini mencakup pengumpulan data biofisik dan sosial-ekonomi, mulai dari kondisi vegetasi, karakteristik ekosistem, status lahan, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan status dan arah pengelolaan setiap kawasan mangrove berdasarkan kondisi ekologis, sosial, dan hukum yang dimiliki.

Dalam RPPEM Nasional, fungsi lindung diberikan kepada kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan melindungi lingkungan pesisir.

Kawasan yang masuk kategori fungsi lindung antara lain sempadan pantai dan sungai, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan lindung, habitat satwa dilindungi seperti bekantan, kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), serta wilayah yang rentan terhadap abrasi, banjir rob, gelombang ekstrem, dan bencana pesisir lainnya.

Tujuan utama fungsi lindung adalah memastikan mangrove tetap menjalankan perannya sebagai pelindung alami pantai, penjaga habitat satwa liar, serta penyimpan karbon yang mendukung ketahanan iklim nasional.

Pada kawasan fungsi lindung, aktivitas manusia dibatasi secara ketat. Pemanfaatan hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang tidak merusak fungsi ekologis, seperti penelitian, pendidikan, konservasi, pemanfaatan jasa lingkungan non-ekstraktif, serta ekowisata berbasis konservasi.

Masyarakat sekitar tetap diperbolehkan melakukan pemanfaatan tradisional sepanjang bersifat subsisten dan tidak merusak ekosistem.

Baca juga : Bahlil Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Gross Split Hanya Untuk Migas

Selain fungsi lindung, RPPEM Nasional juga mengatur fungsi budidaya yang dapat diterapkan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

"Fungsi budidaya kami bagi menjadi dua, yaitu yang berada di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Yang di dalam kawasan hutan manajemennya jauh lebih mudah," ungkap Lutfi.

Pada kawasan hutan, fungsi budidaya dapat diterapkan di hutan produksi maupun area tertentu yang mendukung kegiatan ekonomi tanpa menghilangkan fungsi ekologis mangrove.

Sementara itu, fungsi budidaya di luar kawasan hutan umumnya berada pada areal penggunaan lain (APL), termasuk wilayah pesisir yang telah dimanfaatkan masyarakat atau kawasan yang memiliki potensi pengembangan ekonomi berbasis mangrove.

Melalui fungsi budidaya, masyarakat diberikan ruang untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan daya dukung lingkungan.

Salah satu model yang didorong adalah sistem wanamina (silvofishery), yakni perpaduan antara budidaya perikanan dan pelestarian mangrove dalam satu sistem yang saling mendukung.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti madu mangrove, nira, buah mangrove, serta berbagai jasa lingkungan lainnya.

Dalam kondisi tertentu, pembangunan pelabuhan, infrastruktur pesisir, maupun kegiatan industri juga dapat dilakukan di kawasan fungsi budidaya dengan syarat yang ketat.

Termasuk,.menjaga daya dukung lingkungan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca juga : Sambut Liburan Sekolah, Askrindo Hadirkan Perlindungan Asuransi di Tempat Wisata

Penetapan fungsi mangrove juga akan menjadi acuan penting dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dengan demikian, arah pembangunan pesisir dapat diselaraskan dengan kebutuhan perlindungan lingkungan.

"Rencana dasar dari KLM ini yang akan dijadikan pedoman bagi provinsi-provinsi yang nantinya menyusun RPPEM daerah," kata Lutfi.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga menjadi langkah untuk mengurangi ego sektoral yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Penetapan fungsi dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan kepentingan konservasi, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.

Bagi masyarakat pesisir, penetapan fungsi mangrove memberikan kepastian hukum mengenai hak kelola, arah pemanfaatan kawasan, serta jenis kegiatan yang dapat dilakukan di wilayah mereka.

Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan manfaat lingkungan dan ekonomi dapat dirasakan secara lebih adil.

Terutama oleh nelayan kecil, masyarakat adat, perempuan pesisir, serta kelompok rentan yang selama ini bergantung pada keberadaan ekosistem mangrove.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.