RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah dibebaskan melalui kebijakan pemerintah pusat.
Meski demikian, Tito mengaku masih menerima informasi bahwa di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, masyarakat tetap dikenakan pembayaran BPHTB saat membeli rumah yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak.
"Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD karena tahun depannya dapat PBB. Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," ujar Tito.
Ia meminta pemerintah daerah tidak menjadikan potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) sebagai alasan untuk menghambat pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga : Menteri Imipas Tinjau Bedah Rumah Karya Warga Binaan Warungkiara
Sebab, keberadaan rumah baru akan meningkatkan penerimaan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 November 2024.
Melalui SKB tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pemberian insentif berupa penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah MBR.
Meski aturan sudah diterbitkan, Tito mengaku masih menerima laporan bahwa masyarakat di wilayah Bekasi tetap membayar BPHTB saat melakukan transaksi rumah yang masuk kategori penerima fasilitas tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah agar implementasi kebijakan di daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, tarif BPHTB secara umum ditetapkan sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Dorong Perusahaan Perluas Perlindungan Pekerja
Di Kota Bekasi, batas NPOPTKP untuk perolehan pertama ditetapkan sebesar Rp 80 juta.
Selama ini, pemerintah daerah juga memberikan berbagai program keringanan BPHTB, termasuk pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk program tertentu, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengurusan waris.
Namun, khusus rumah MBR yang memenuhi ketentuan dalam SKB tiga menteri, pemerintah mendorong pembebasan BPHTB secara penuh.
Selain memastikan implementasi pembebasan BPHTB dan PBG, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah pendukung untuk memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan.
Salah satunya dengan merevisi batas pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah.
Tito menyebut batas pendapatan MBR bagi masyarakat yang belum menikah akan dinaikkan dari maksimal Rp 7 juta menjadi Rp 8,5 juta per bulan.
Baca juga : Kemenag Hadirkan Gereja Baru untuk Jemaat Tiberias Indonesia di Bekasi
Perubahan tersebut dilakukan agar lebih banyak masyarakat dapat mengakses program perumahan bersubsidi.
Pemerintah juga menyiapkan kepastian hukum agar masyarakat dapat mengikuti program perumahan tanpa terkendala perbedaan domisili yang tercantum dalam KTP.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah sekaligus meningkatkan kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah, termasuk wilayah penyangga ibu kota seperti Bekasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.