RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2026 mulai 1 Juli 2026.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pembelian kartu SIM baru disertai proses verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Data menunjukkan, setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta panggilan penipuan (scam call) yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 7 triliun.
Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru sekaligus mantan Rektor Universitas Simalungun periode 2014–2018, Prof. Dr. Marihot Manullang, menilai penguatan sistem registrasi kartu SIM menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital.
Baca juga : Menteri PPPA Apresiasi Polda Jabar Cepat Tangkap Taufik Hidayat
"Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, jeratan pinjaman ilegal, hingga perputaran uang dalam judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif perlindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya," ujar Prof. Marihot dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Terkait kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran privasi, Prof. Marihot menilai pemerintah telah menyiapkan sistem yang dirancang untuk menjaga keamanan data masyarakat.
"Kekhawatiran soal data itu wajar. Namun jika kita membedah regulasinya, sistem ini didesain agar data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi wajah hanya berfungsi sebagai kanal pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan di Dukcapil. Ini merupakan pendekatan yang terukur dan sejalan dengan prinsip Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022," jelasnya.
Sebagai penguatan dari sisi teknologi, Komdigi mewajibkan penggunaan standar keamanan internasional ISO 27001 serta teknologi pendeteksi keaslian wajah (liveness detection) ISO 30107-2 guna mencegah manipulasi data saat proses registrasi.
Menurut Prof. Marihot, pemerintah juga menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dengan membatasi kewajiban verifikasi wajah hanya untuk pelanggan baru.
Baca juga : Tri Mumpuni: Skema Transisi Energi Ke EBT Harus Libatkan Masyarakat
"Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai," paparnya.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, seperti kegagalan pemindaian wajah, pemerintah telah menyediakan jalur verifikasi manual serta layanan pembaruan data melalui Dukcapil.
Komdigi juga memastikan tidak akan melakukan pemblokiran nomor secara sepihak tanpa pemberitahuan dan mekanisme penyelesaian yang jelas.
Selain itu, Prof. Marihot menyoroti kebijakan pembatasan kepemilikan nomor telepon yang ditetapkan maksimal tiga nomor per operator atau sembilan nomor secara keseluruhan.
Menurutnya, aturan tersebut tetap memberikan ruang bagi kebutuhan usaha sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan.
Baca juga : DPRD Klungkung: WTP Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
"Batasan ini sudah sangat mengakomodasi kebutuhan operasional pelaku UMKM secara sah. Namun di sisi lain, secara efektif mampu menyumbat ruang gerak sindikat penipuan yang kerap menimbun ribuan kartu SIM," katanya.
Menjelang pemberlakuan aturan baru tersebut, Prof. Marihot mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan operator telekomunikasi.
"Seperti halnya setiap kebijakan baru, selalu ada pihak yang mencoba mengambil celah. Masyarakat perlu sangat waspada jika ada pihak yang menghubungi, mengaku dari operator, lalu menawarkan bantuan registrasi dengan meminta kode OTP, NIK, atau meminta mengirimkan swafoto wajah," ingatnya.
Komdigi menegaskan bahwa proses registrasi verifikasi wajah yang sah hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator maupun kanal aplikasi digital operator yang telah terverifikasi.
Pemerintah maupun operator telekomunikasi juga tidak pernah meminta data pribadi masyarakat melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.