BREAKING NEWS
 

Cegah Penyebaran Covid-19, Urus Pertanahan Bisa Lewat Layanan Elektronik

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 4 April 2020 21:51 WIB
Pelayanan Pertanahan yang tetap berjalan normal lewat layanan elektronik. (Foto: Kemen ATR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Munculnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) membuat dinamika tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat.

Sesuai instruksi Presiden Jokowi agar setiap kantor-kantor pelayanan publik maupun kehidupan bermasyarakat menerapkan social distancing, physical distancing serta work from home (WFH).

Ketiga hal tersebut wajib dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kondisi ini tidak membuat layanan pertanahan menjadi berhenti.

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 3/SE-100.TU.03/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020, diinstruksikan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan layanan elektronik dan membatasi kegiatan pengumpulan massa, seperti sosialisasi.

Baca juga : Di Tengah Wabah Covid-19, Pertamina Siaga Amankan Pasokan Energi Nasional

Seperti diketahui, layanan pertanahan, mayoritas mengandalkan peran aktif masyarakat atau pemohon agar datang ke Kantor Pertanahan dalam mengurus layanan pertanahan.

Mulai dari pembuatan sertipikat tanah pertama kali hingga layanan penghapusan hak tanggungan/roya. Namun, dengan layanan konvensional tersebut, akhirnya terdapat antrian pemohon terutama di kantor-kantor pertanahan yang volume kerjanya tinggi serta berpotensi menimbulkan tunggakan pekerjaan.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil maupun Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, terus mengingatkan pentingnya transformasi layanan pertanahan ke era elektonik.

Adsense

 

Pelayanan Pertanahan melalui layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Baca juga : Tameng Sri Mulyani Akan Dilucuti DPR

Hal ini didasari bahwa ada banyak Kantor Pertanahan yang mempunyai volume kerja yang tinggi, sehingga nantinya akan mengakibatkan muncul tunggakan pekerjaan, sehingga perlu diterapkan layanan secara elektronik.

Penerapan layanan elektronik ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.

Berdasarkan hasil survei Bank Dunia akhir tahun 2019 lalu, Indonesia berada di peringkat 73 dunia dari 190 negara. Namun, Indonesia masih berada diurutan kelima di region Asia Tenggara.

Kondisi ini disebabkan karena sisi transaksi pertanahan yang cukup tinggi, dokumen-dokumen yang dikelola masih manual serta belum terdaftarnya seluruh tanah di Indonesia.

Baca juga : Ambil Langkah Tegas Tangkal Covid-19, Singapura Tutup Perkantoran dan Sekolah

Layanan elektronik merupakan salah satu bentuk transformasi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi yang lebih baik karena dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan tanah atau dengan kata lain dapat menjadi salah satu komponen untuk meningkatkan peringkat EoDB Indonesia.

Sebagai informasi, layanan yang dapat dilayani secara elektronik adalah Hak Tanggungan (pendaftaran, peralihan, penghapusan, perubahan nama, serta perbaikan data), Zona Nilai Tanah (ZNT), pengecekan sertipikat tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Dalam pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik (HT-el), Kementerian ATR/BPN akan bermitra dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta perbankan.

Pada masa Covid-19 sekarang ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan elektronik, yang harapannya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense