Dark/Light Mode

Lawan Covid-19, Halim Minta Balai Desa Jadi Tempat Isolasi

Kamis, 2 April 2020 14:41 WIB
Petugas kesehatan desa Pisak kec. Tujuhbelas,  kab. Bengkayang,  provinsi Kalimantan Barat melakukan tes kesehatan terhadap warga yang bekerja di Malaysia. (Foto : dok Kemendes PDTT)
Petugas kesehatan desa Pisak kec. Tujuhbelas, kab. Bengkayang, provinsi Kalimantan Barat melakukan tes kesehatan terhadap warga yang bekerja di Malaysia. (Foto : dok Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan surat edaran agar Kepala Desa membentuk gugus tugas relawan desa melawan Covid-19 atau virus Corona.

Abdul Halim yang akrab disapa Gus Menteri itu juga telah mengeluarkan protokol relawan desa lawan Covid-19 yang didalamnya meminta agar menyiapkan tempat isolasi bagi warga apabila diperlukan.

Baca juga : Tangkal Covid-19, Presiden Larang WNA Masuk Ke Tanah Air

"Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa atau rumah warga yang dipinjamkan," demikian penjelasan protokol yang dikeluarkan Gus Menteri, Kamis (2/4).

Gus Menteri juga mengingatkan agar gugus tugas relawan desa lawan Covid-19 menyiapkan tersedianya sarana mandi, cuci dan kakus (MCK), serta tempat tidur dan keperluan lainnya yang layak. "Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) di desa setempat," imbuh mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut.

Baca juga : Positif Covid-19, Bekas Kiper Barca Kritis

Gus Menteri menegaskan, tidak ada karantina wilayah. Hanya saja isolasi rumah yang kebetulan tempatnya di balai-balai desa yang disiapkan gugus tugas relawan desa melawan Covid-19.

"Itu karena tidak semua warga desa punya cukup kamar di rumah. Gimana mau isolasi rumah kalau enggak ada kamar, solusinya gunakan gedung sekolah dasar dan balai desa, tinggal disekat-sekat utk kamar," tandas Pria Kelahiran Jombang ini.

Baca juga : Ternyata, 300 Orang yang Positif Covid-19 di Sukabumi adalah Siswa Setukpa Polri

Sebelumnya, Kemendes PDTT Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Didalamnya terdapat perintah pembentukan relawan desa dan memanfaatan dana desa untuk mencegah penyebaran virus Corona. Surat Edaran tersebut sekaligus merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sama-sama memerangi pandemi global dan memperkuat perekonomian masyarakat desa ditengah-tengah wabah Covid-19. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.