Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pasal Urus Corona Tak Bisa Dipidana
Tameng Sri Mulyani Akan Dilucuti DPR
Sabtu, 4 April 2020 06:33 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Perppu penanganan virus corona yang memuat pasal Sri Mulyani Cs “tak bisa dipidana”, sudah bergulir di DPR. Sri Mulyani Cs terancam gigit jari karena sejumlah fraksi ancang-ancang mengganjal Perppu tersebut.
Setelah diteken Presiden Jokowi akhir Maret lalu, Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara terkait penanganan virus corona dikirimkan ke DPR, Kamis (2/4). Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyerahkan Perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani. Dalam kesempatan itu, Sri Mul menyampaikan pesan Presiden yang berharap Perppu itu segera dibahas sehingga bisa disetujui dalam waktu cepat.
Baca juga : Corona Tak Bisa `Di-Century-kan`
Perppu tersebut berisi berbagai pengaturan mengenai keuangan negara dan kebijakan terbaru lainnya guna menjaga stabilitas keuangan. Salah satu yang disorot adalah Pasal 27. Pasal tersebut menyebutkan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah tidak dianggap sebagai kerugian negara. Kedua, anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke PTUN.
KSSK singkatan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Lembaga ini diketuai langsung oleh Sri Mulyani sebagai Menkeu. Anggotanya: Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca juga : Cegah Penularan Corona, Taspen Bayar Pensiun April Melalui ATM
Tahun 2008, saat terjadi krisis ekonomi, pasal seperti ini pernah diajukan Sri Mulyani ke DPR, tapi ditolak DPR. Bagaimana dengan sekarang? Ada yang langsung mendukung, ada yang masih pikir-pikir, ada yang akan menolak.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Desmond Mahesa merasa aneh dengan Pasal 27 yang isinya pembuat kebijakan tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana. "Dulu saja pernah ditolak DPR karena memuat imunitas (kekebalan hukum) para pengambil kebijakan penanganan krisis dan para pelaksananya," beber Desmond dikontak semalam.
Baca juga : Wabah Corona Tak Kurangi Semangat Petani Panen Padi
Kalau ini terjadi, sambung Desmond, semuanya akan kembali ke titik nol. Alhasil, rawan terjadi pelanggaran. "Saya mengajak teman-teman fraksi lain menolak Pasal ini. Ini berkaca dari BLBI lalu," katanya. BLBI yang dimaksud Desmond adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya