BREAKING NEWS
 

Menuju Indonesia Emas, Merdeka & Berdaulat Di Ruang Digital

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 17 Agustus 2026 07:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berdialog dengan warga saat meninjau uji coba digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Desa Donoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). Digitalisasi Perlinsos didukung Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) agar layanan lebih mudah dan tepat sasaran. (Foto: Dok. Komdigi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Memasuki era digital, makna kemerdekaan Indonesia menghadapi tantangan baru. Kemerdekaan tidak lagi semata-mata berbicara mengenai kedaulatan wilayah darat, laut dan udara, tetapi juga kemampuan bangsa menguasai dan menentukan arah ruang digitalnya sendiri.. 

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam dua tahun terakhir terus memperkuat ekosistem digital nasional. Langkahnya mencakup digitalisasi pelayanan publik, perlindungan masyarakat, pengembangan AI, pemerataan konektivitas hingga penguatan infrastruktur strategis. 

Sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto membangun Indonesia Incorporated, transformasi digital diarahkan agar teknologi tidak berhenti sebagai kemajuan sistem, tetapi benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat sekaligus memperkuat kepentingan nasional. 

Digitalisasi Harus Memudahkan Rakyat 

Salah satu wujud paling nyata dari transformasi digital adalah digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos). 

Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026), menyoroti digitalisasi Perlinsos sebagai bagian dari transformasi pelayanan pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. 

Digitalisasi tersebut telah diterapkan di 153 kabupaten dan kota pada 38 pro vinsi. Lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar menuju target 49 juta keluarga saat implementasi nasional. 

Prabowo menyebut, proses pemeriksaan kelayakan penerima bantuan yang sebelumnya dapat berlangsung 75 hingga 200 hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. “Rakyat tidak mampu tidak boleh membayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu. 
Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara,” kata Prabowo. 

Arahan tersebut sejalan dengan komitmen Komdigi agar digitalisasi benar-benar memangkas waktu, biaya dan beban administratif masyarakat. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, teknologi pemerintah harus memudahkan masyarakat dan memastikan hak warga diberikan secara tepat. 

“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat,” ujar Meutya. 

Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), berbagai sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung dan berbagi data secara aman sesuai kewenangan. 

SPLP menjadi salah satu fondasi digitalisasi Perlinsos. Masyarakat dapat mendaftar melalui Portal Perlin dungan Sosial. Sementara warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tetap mendapatkan pendamping an melalui agen Perlinsos. 

Pemanfaatan data yang terhubung diharapkan membuat proses verifikasi lebih sederhana dan tepat sasaran. Masyarakat juga tetap memiliki ruang untuk mengajukan permohonan maupun menyampaikan sanggah jika hasil kelayakan dinilai belum sesuai.

PP TUNAS, Negara Hadir Lindungi Anak 

Jika digitalisasi Perlinsos menunjukkan bagaimana teknologi bekerja untuk memudahkan rakyat, maka Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menunjukkan bagaimana negara hadir melindungi masyarakat. 

PP TUNAS mulai memasuki tahap implementasi pada 28 Maret 2026. Aturan ini mendorong pembatasan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sekaligus mengubah tanggung jawab penyelenggara platform. 

Baca juga : Kasus Bea Cukai, Saksi Diintimidasi

Komdigi menerapkan pendekatan risk-based regulation. Platform tidak hanya diminta mematuhi batas usia, tetapi juga melakukan penilaian terhadap risiko layanan mereka. 

Risiko tersebut mencakup keberadaan fitur percakapan, paparan konten yang tidak sesuai usia, desain yang berpotensi menimbulkan kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi anak hingga praktik monetisasi data. 

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, delapan penyelenggara layanan secara sukarela menyatakan produk, layanan dan fiturnya masuk kategori berisiko tinggi melalui mekanisme self-assessment. 

“Ini menunjukkan bahwa platform mulai memahami dan mengikuti pendekatan pelindungan anak yang diterapkan Indonesia,” ujar Meutya dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA), Selasa (4/8/2026). 

Implementasinya pun mulai terlihat. Sebanyak 4,7 juta akun anak di media sosial telah diturunkan atau dibatasi aksesnya sejak PP TUNAS diterapkan. Menurut Meutya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan platform digital. Selain pembatasan akun, platform juga didorong memperbaiki desain layanan. 

Salah satunya Roblox yang menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna di Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat dibuka melalui persetujuan orang tua. Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi verifikasi usia, termasuk age inferencing, verifikasi berbasis foto dan analisis perilaku pengguna. Perketat Keamanan Ruang Digital Upaya membangun ruang digital yang merdeka dan berdaulat juga dilakukan melalui penguatan identitas pengguna layanan telekomunikasi. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Komdigi memperkuat keamanan identitas masyarakat sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan nomor seluler. 

Registrasi dilakukan dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. 

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan registrasi wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. 

“Termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya. 

Penguatan identitas ini penting di tengah maraknya penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai kejahatan digital, mulai dari penipuan, phishing hingga judi daring. 

Melalui sistem baru tersebut, pelanggan tidak hanya memasukkan NIK, tetapi juga melakukan pemindaian wajah. Data kemudian dicocokkan dengan basis data Dukcapil untuk memastikan identitas pengguna. 

Pemerintah juga memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat untuk mengendalikan identitas digitalnya. Setiap operator seluler diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor yang terdaftar menggunakan identitas seseorang. Jika menemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar menggunakan NIK miliknya, masyarakat dapat mengajukan permintaan penonaktifan. 

Kartu SIM perdana juga wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Nomor baru hanya dapat digunakan setelah data pengguna dinyatakan valid. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi tetap dapat dilakukan melalui orang tua atau wali. 

Adsense

Yang tak kalah penting, pemerintah memastikan data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator maupun Komdigi. Operator hanya meneruskan data untuk proses pencocokan dengan basis data Dukcapil. 

Sistem tersebut juga dilengkapi teknologi liveness detection untuk memastikan proses verifikasi dilakukan oleh orang yang benar-benar hadir, bukan menggunakan foto, video atau manipulasi digital. 

Kedaulatan AI Dimulai dari Dalam Negeri 

Baca juga : Rudianto Lallo: DPR Hanya Memvalidasi, Seleksi Kewenangan KY

Kedaulatan digital tidak berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi. Indonesia juga perlu memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi dan inovasi sendiri. 

Hal tersebut terlihat dari peluncuran NVAITC Joint Center UGM–Indosat Ooredoo Hutchison–NVIDIA di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). 

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kedaulatan AI bukan berarti Indonesia menutup diri dari teknologi global. Sebaliknya, Indonesia harus memperkuat talenta, riset, kapasitas komputasi dan ekosistem teknologi di dalam negeri. 

Pusat tersebut menjadi bagian dari inisiatif Indonesia AI Center of Excellence yang dipimpin Komdigi untuk mempercepat riset, inovasi dan pengembangan talenta AI. 

Salah satu fondasinya adalah GPU Merdeka, yang memungkinkan mahasiswa dan peneliti memperoleh akses komputasi berperforma tinggi melalui model GPU-as-a-Service. 

Komdigi bersama UGM juga mengembangkan Artificial Intelligence Talent Factory (AITF) untuk menyiapkan AI Practitioner dan AI Specialist melalui studi kasus dunia nyata. 

Pengembangan talenta tersebut diarahkan untuk menghasilkan solusi atas persoalan Indonesia. Sejumlah proyek yang dikembangkan antara lain Tech4Disaster untuk mitigasi bencana, SmartAgri untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan efisiensi irigasi, serta e-Nose TB untuk membantu skrining tuberkulosis secara non-invasif. 

Meutya menegaskan, kemampuan AI harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional. 

Indonesia tetap membutuhkan kerja sama dengan mitra teknologi global. Namun, kolaborasi tersebut harus memperkuat kemampuan nasional, bukan membuat Indonesia semakin bergantung. 

Let us build AI in Indonesia, for Indonesia,” tegas Meutya. 

Akses Digital Merata, Rakyat Tak Boleh Ditinggalkan 

Di tengah pembicaraan tentang AI dan teknologi masa depan, pemerintah juga menghadapi pekerjaan mendasar. Yaitu memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses digital. 

Sebab, tidak ada artinya berbicara mengenai ekonomi AI jika masih ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan konektivitas. 

Karena itu, pembangunan infrastruktur digital terus diperluas. Jaringan serat optik nasional telah membentang lebih dari satu juta kilometer, termasuk kabel bawah laut yang menghubungkan berbagai wilayah Indonesia. 

Namun, tantangan ke depan tidak lagi sekadar memperluas jaringan dasar. Infrastruktur harus memiliki kapasitas, kualitas dan ketahanan untuk menopang kebutuhan ekonomi digital generasi baru. 

Komdigi menargetkan cakupan layanan 5G terus diperluas hingga mendekati cakupan nasional pada 2029. Sebagai negara kepulauan, pemerintah juga memadukan jaringan terrestrial dengan satelit melalui NonTerrestrial Network (NTN). Integrasi tersebut diharapkan memperluas layanan digital berkecepatan tinggi secara lebih efisien dan merata. 

Baca juga : Muhammad Tanziel Aziezi: Hasil Keputusan KY Patut Dipertanyakan

Berbagai upaya yang dilakukan Komdigi dalam memperkuat ekosistem digital nasional mendapat respons positif dari berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah membangun ruang digital yang aman, inklusif dan mendukung kepentingan nasional. 

Sejumlah kementerian dan lembaga memberikan dukungan terhadap kebijakan Komdigi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai implementasi PP TUNAS penting untuk menghadapi meningkatnya risiko digital yang dihadapi anak. 

“Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak,” ujarnya. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menilai ruang digital tetap dapat memberikan manfaat bagi anak sepanjang digunakan dengan pengawasan dan perlindungan yang memadai. 

“Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar dengan pengawasan,” katanya. 

Berbagai kebijakan tersebut mencakup perluasan konektivitas, percepatan jaringan 5G, pengembangan AI, digitalisasi pelayanan publik, hingga penguatan perlindungan masyarakat. 

Langkah tersebut sejalan dengan tiga agenda transformasi digital Komdigi, yakni Terhubung, Tumbuh dan Terjaga. Terhubung berarti memperluas konektivitas dan infrastruktur digital. Tumbuh berarti mendorong teknologi menjadi sumber produktivitas, inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan Terjaga mencakup keamanan, pelindungan data dan keselamatan masyarakat di ruang digital. 

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai penguatan regulasi dan pengawasan digital yang dilakukan Indonesia sejalan dengan tren global. Sejumlah negara juga mulai memperketat tata kelola platform digital, terutama untuk melindungi anak dan masyarakat dari berbagai risiko penggunaan teknologi. 

Menurut Alfons, Indonesia berada pada momentum yang tepat untuk memperkuat tata kelola ruang digital. Pengalaman negara lain dapat menjadi referensi dalam membangun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nasional. 

“Ini sebenarnya sinyal bahwa Indonesia serius menjaga kepentingan masyarakatnya di ruang digital,” kata Alfons. 

Ia menilai regulasi yang telah dibuat perlu diikuti implementasi dan pengawasan yang konsisten. 

Dengan demikian, perkembangan teknologi tetap dapat berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan masyarakat. Dengan berbagai agenda tersebut, pemerintah terus mendorong agar perkembangan ruang digital Indonesia tidak hanya menghasilkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. [BCG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense