BREAKING NEWS
 

455 SPPG Ditutup Permanen, Zulhas Perketat Pengawasan Tata Kelola MBG

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 28 Agustus 2026 11:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dok. Kemenko Pangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperketat pengawasan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan evaluasi pemerintah, dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki SLHS. Rinciannya, 3.060 SPPG belum mengajukan SLHS, sementara 455 SPPG tidak memenuhi persyaratan.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat 833 SPPG telah ditutup. Selanjutnya, 455 SPPG yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SLHS akan ditutup secara permanen.

Pengetatan tersebut dilakukan untuk memastikan perluasan program MBG berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, keamanan pangan, dan ketepatan sasaran.

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan.

Baca juga : Zulhas: Jalankan Solusi Pilah Dari Hulu Olah Di Hilir

249 Kepala SPPG Diberhentikan

Selain persoalan sanitasi, pemerintah juga menertibkan pengelolaan sumber daya manusia di SPPG. Sebanyak 249 Kepala SPPG diberhentikan karena berbagai pelanggaran.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.

Pemerintah juga menegaskan kewajiban Kepala SPPG untuk hadir dan mengawasi operasional sejak dini hari.

Kepala SPPG wajib berada di lokasi sejak SPPG mulai beroperasi sekitar pukul 02.00 hingga proses distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00–09.00.

Adsense

Dari 27.485 SPPG yang beroperasi, sebanyak 27.022 SPPG telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan data profiling. Sementara itu, 463 SPPG belum menyampaikan profiling dan berpotensi dikenai sanksi suspend.

Baca juga : Aksi Damai Serukan Kondusivitas dan Pemberantasan Korupsi

Pemerintah juga menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pada tahap pertama, aktivasi SPPG di wilayah 3T akan diprioritaskan pada sembilan provinsi. Wilayah tersebut meliputi enam provinsi di Papua, serta Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

Prioritas diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Sementara SPPG 3T yang progres pembangunannya masih di bawah 30 persen tidak menjadi prioritas aktivasi pada tahap awal.

Pemerintah menargetkan 111 SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi untuk diaktifkan pada tahap awal.

Langkah tersebut dilakukan agar perluasan MBG tidak sekadar mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di daerah yang memiliki persoalan gizi cukup tinggi.

Perubahan juga dilakukan pada mekanisme penentuan penerima manfaat. Ke depan, penetapan target penerima manfaat MBG akan dilakukan oleh BGN, bukan lagi oleh masing-masing SPPG.

Baca juga : Siswa SD di Sulteng Rasakan Dampak MBG: Lebih Fokus, Orang Tua Tak Cemas

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kendali program sekaligus memastikan makanan bergizi diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Pemerintah akan memprioritaskan kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta santri dan siswa sekolah keagamaan dan masyarakat di wilayah 3T.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B mencapai 21.985.314 orang. Pendistribusian kepada kelompok tersebut dilakukan melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

“Arahnya jelas: MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulkifli.

Pemerintah memastikan evaluasi pelaksanaan MBG akan dilakukan secara berkelanjutan. Pengetatan standar SPPG, penguatan kendali penetapan penerima manfaat, serta prioritas pelayanan di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi menjadi bagian dari upaya memastikan program MBG semakin aman, berkualitas, tepat sasaran, dan akuntabel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense