RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Operator wajib menyediakan pilihan layanan agar pelanggan dapat menentukan perlakuan terhadap kuota yang telah dibayarkan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan 28 Agustus 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meutya menegaskan, operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
Baca juga : Perkuat Ekosistem Digital Indonesia, Sinar Mas Dukung Garuda Spark
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus,” ujar Meutya dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Eks legislator ini mengungkapkan, penerbitan surat edaran juga dipicu banyak aduan masyarakat terkait operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Pemerintah kemudian mempertegas kewajiban tersebut melalui aturan khusus.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK,” paparnya.
Baca juga : Menteri Rini: AI Hanya Alat, Tak Gantikan Peran Manusia
Dalam penerapannya, operator tidak diwajibkan menjadikan rollover sebagai satu-satunya mekanisme. Operator harus menyediakan pilihan perlindungan yang memungkinkan pelanggan menentukan layanan sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, nonrollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan, perubahan utama terletak pada kewenangan memilih. Pelanggan harus diberi kesempatan menentukan mekanisme layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.