BREAKING NEWS
 

Di Forum Jurnalis ASEAN

Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 10 Oktober 2026 13:03 WIB
Foto: Kementerian Hukum.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru dalam penyebaran informasi, tetapi juga memunculkan tantangan dalam melindungi hak cipta dan nilai ekonomi karya jurnalistik.

Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kerja sama negara-negara ASEAN untuk memastikan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital berlangsung secara transparan dan memberikan penghargaan yang adil kepada jurnalis serta organisasi media.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam sambutan kunci pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik tetap menghormati hak pihak yang menghasilkannya.

Menurut Supratman, pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjutnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Baca juga : Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Hak Cipta Digital Lintas Negara di Bali

Upaya ini diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara lebih transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak.

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.

Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten.

Sementara itu, jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu memperoleh bagian nilai ekonomi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme.

Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi dapat terdampak.

Adsense

Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial.

Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Baca juga : Menkum: Verifikasi Kalau Selesai 1 Hari, Itu Prestasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.

Ia menjelaskan, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Ia menambahkan, kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.

Kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta.

Pembahasan mencakup hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi AI. Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta.

Baca juga : 1.512 Anak PMI Di Malaysia Kini Berstatus WNI Yang Sah

Mereka terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.

“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.

DJKI mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.

Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.

Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.

Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang inovatif sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense