RM.id Rakyat Merdeka - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal merambah layanan kesehatan dengan membuka klinik pratama. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan klinik itu nantinya bisa melayani peserta BPJS Kesehatan melalui skema kerja sama seperti klinik swasta.
Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana pengembangan klinik KDKMP telah dibahas bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain menyediakan layanan logistik dan perdagangan, koperasi juga diarahkan memiliki unit usaha apotek dan klinik.
“Memang nantinya salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik, perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik,” kata Budi saat menghadiri Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Jumat (30/10/2026).
Budi menjelaskan, Kemenkes telah menjalankan sejumlah proyek percontohan untuk mengkaji model bisnis klinik yang akan dikembangkan melalui koperasi. Menurutnya, klinik tersebut akan beroperasi dengan model bisnis seperti klinik swasta.
Skema ini berbeda dengan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa pungutan biaya langsung kepada pasien.
“Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya. Karena ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kan,” jelasnya.
Meski menggunakan model klinik swasta, dia memastikan fasilitas kesehatan milik koperasi tersebut dapat melayani peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Tindak Lanjuti Temuan KPK
“Betul, sama seperti semua klinik swasta bisa memakai BPJS juga,” ucapnya.
Kesiapan kerja sama tersebut juga disambut terbuka BPJS Kesehatan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba siap mengikuti ketentuan regulator terkait penyelenggaraan klinik di KDKMP.
Menurut Abdi, setiap klinik wajib memenuhi persyaratan perizinan dari Kemenkes. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi dan regulator memberikan izin, BPJS Kesehatan dapat menjalin kerja sama dengan klinik tersebut.
“Namanya klinik tentu harus mengikuti izin dari Kemenkes. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti para regulator,” kata Abdi.
“Bila para regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, maka BPJS Kesehatan akan bisa segera mengkerjasamakan apakah dari Merah Putih atau milik swasta lainnya,” sambungnya.
Sementara, BPJS Kesehatan membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai penghapusan program BPJS Kesehatan menyusul rencana pembukaan klinik dan apotek di KDKMP.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, informasi yang menyebut klinik atau apotek KDKMP akan menggantikan BPJS Kesehatan merupakan narasi yang tidak benar.
Baca juga : Suaranya Serak, Trump Pilih Kampanye Virtual
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Dasar hukum penyelenggaraan BPJS Kesehatan juga telah diatur secara jelas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2011 mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya.
Karena itu, Rizzky meminta masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjalankan Program JKN sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dia juga mengimbau seluruh peserta untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.
Sebagai informasi, pengembangan klinik KDKMP merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola KDKMP.
Baca juga : Kerja MBG Seperti Main Ular Tangga
Klinik dirancang menjadi salah satu unit usaha koperasi bersama gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam, dan layanan logistik.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan layanan kesehatan dan obat-obatan lebih dekat dari tempat tinggal.
Kehadiran klinik juga ditujukan untuk memperluas pemerataan akses kesehatan, terutama di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses menuju puskesmas maupun rumah sakit. KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Sabtu, 31 Oktober 2026 dengan judul "Koperasi Merah Putih Rambah Layanan Kesehatan Buka Klinik Pratama, Terima Pasien BPJS"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.