BREAKING NEWS
 

Terkait Isu Pembobolan 91 Juta Data Pengguna

Hari Ini, Kementerian Kominfo Panggil Direksi Tokopedia

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 4 Mei 2020 08:34 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: Humas Kominfo)

 Sebelumnya 
RUU PDP Dikebut

Dugaan data breach akun pengguna Tokopedia, tengah ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. 

Baca juga : 91 Juta Akun Pengguna Dikabarkan Kena Hack, Ini Penjelasan Tokopedia

Bersamaan dengan itu, Pemerintah bersama-sama dengan DPR, terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR terkait RUU PDP. Dan saat ini prosesnya sedang berjalan di DPR. 

Baca juga : Selamatkan Petani Jagung dari Ijon, Mentan: KUR Solusinya

“Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga tengah mempersiapkan panitia kerja, untuk menindaklanjuti proses ini dengan DPR. Kami yakin, pemerintah maupun DPR tetap memberi prioritas untuk pengesahan RUU PDP. Apalagi, RUU ini telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas,” tutup Johnny. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense