Dark/Light Mode

Ditemukan Ada Retak Di Boeing Tipe 737NG, Kemenhub Bakal Inspeksi Maskapai

Selasa, 15 Oktober 2019 14:54 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti. (Foto: M. Qori/Rakyat Merdeka)
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti. (Foto: M. Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pesawat Boeing 737 New Generation (NG) mendapatkan kartu kuning karena ditemukan kasus keretakan. Tipe pesawat tersebut wajib mengalami pemeriksaan pada seluruh armadanya di seluruh dunia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerima DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) atau perintah kelaikan terbang nomor 19-10-003. AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menilai, retakan bisa mengakibatkan pesawat hilang kendali saat di udara. "Retakan tersebut dapat mengakibatkan kegagalan principal structural element untuk mempertahankan batas beban. Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat," katanya di Jakarta, Selasa (15/10).

Baca juga : Tim SMRT Jadi Aset Penting Kemenhub dalam Bangun Citra Positif

Polana telah memerintahkan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk melakukan tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FAA melalui CANIC tersebut. “Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan, oleh karena itu, kami akan dan terus berupaya penuh untuk memastikan keselamatan dari setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya B737NG,” ujarnya.

Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub, Avirianto mengaku, telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive Nomor 19-10-003. Di Indonesia, maskapai yang punya tipe tersebut adalah Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Lion Air Group.

"Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat," ujarnya.

Baca juga : Bantu Warga Wamena Mengungsi, Kemenhub Siapkan Jalur Laut

Adapun, kata Avirianto, instruksi tersebut yaitu, ada dua faktor, pertama, B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau tanggal 11 Oktober 2019.

Kedua, B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1000 FCN sejak tanggal efektif AD 19-10-003. Dan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3500 FCN secara berulang.

Avirianto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per tanggal 10 Oktober 2019, terdapat crack atau retak pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN. Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.

Baca juga : Mendagri: Kepala Daerah yang Terdampak Karhutla Harus Peka Atasi Masalah

Dari hasil pemeriksaan pesawat B737NG yang beroperasi di Indonesia, pesawat dengan umur lebih dari 30.000 FC, per tanggal 10 Oktober 2019, ditemukan terdapat 3 pesawat yang mengalami crack atau retak. Dari 3 pesawat B737NG yang ditemukan crack pada Garuda dan Sriwijaya, pesawat diberhentikan operasinya menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.

"Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukkan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC)," tuturnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.