Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Kemenag

KPK Panggil Lagi Politisi Berkarya Vasco Ruseimy

Rabu, 26 Februari 2020 13:05 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK kembali memanggil Ketua DPP Partai Berkarya, Vasco Ruseimy, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011. Vasco diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri.         

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, tertera Vasco dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).           

Baca juga : KPK Panggil Istri dan Anak Nurhadi

Ini merupakan panggilan kedua bagi Vasco. Dia pernah dipanggil KPK pada Kamis (30/1) lalu. Selain Vasco, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Undang, yaitu mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2011 M Zen dan kuasa Direktur PT BKM/pegawai PT Cahaya Gunung Mas Krisnardi Wijaya.        

Dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pada 2011 senilai Rp 114 miliar, Undang diduga mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut. Dia diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Dalam hal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12 miliar.        

Baca juga : KPK Garap Bupati OKU

Sementara dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.        

Penetapan tersangka itu merupakan proses pengembangan dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag Tahun 2011 dengan terpidana Dzulkarnaen Djabar. Saat itu, Dzulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Laboratorium Komputer MTs.        

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Barang/Jasa, KPK Garap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.