RM.id Rakyat Merdeka - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam konferensi video, Senin (15/6) sore.
Baca juga : Mulai Beroperasi, Ini Kelebihan RS Darurat Covid-19 yang Dibangun Pertamina
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun)," jelas Nadiem.
Baca juga : Tak Punya Surat Izin, Jangan Harap Bisa Keluar Masuk Jakarta
Dalam pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan telah memenuhi beban mengajar. Termasuk, mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.