Dark/Light Mode

Tak Bawa Surat Tugas, Dilarang Naik Commuterline

Puluhan Penumpang KRL Kecewa Berat...

Kamis, 14 Mei 2020 05:43 WIB
Tak Bawa Surat Tugas, Dilarang Naik Commuterline Puluhan Penumpang KRL Kecewa Berat...

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai kemarin, di Stasiun Depok Baru, Citayam, Depok Lama, dan Stasiun Pondok Cina, calon penumpang yang ingin naik Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek atau commuter line wajib memperlihatkan surat tugas dari kantor tempat bekerja.
    

Puluhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Depok berjaga di depan halaman Stasiun Depok Baru. Mereka memeriksa penumpang sebelum masuk ke peron dan dalam stasiun.
      

Bagi yang tidak bisa memperlihatkan surat tugas dari kantornya,  disuruh pulang. Jumlahnya puluhan. Mereka tak boleh memasuki kawasan peron, sehingga tidak bisa naik KRL.  
       

Salah satu penumpang yang tidak boleh naik KRL adalah Henry. Dia mengaku belum tahu ada aturan ini. Soalnya,  sebelumnya tidak ada petugas yang memintai surat tugas.
    

“Saya kan belum tahu aturan itu. Kecewa sih, tapi ini kan aturan. Naik bus Transjakarta saja ke kantor. Sekalian minta surat tugas," kata pria yang bekerja di sektor informasi ini.
    

Henry mengaku kecewa bukan karena diterapkan aturan wajib membawa surat tugas dari kantor. Tapi mengapa tidak sosialisasi terlebih dahulu.
   

"Kemarin (Selasa, 12 Mei) nggak diperiksa surat tugas. Kok hari ini diperiksa.  Saya kira banyak yang kecewa karena langsung disuruh pulang begini,” katanya. 
      

Baca juga : Mantap Jiwa, Jumat Besok, Seluruh PNS dan Pensiunan Terima THR Serentak

Pemeriksaan surat tugas juga terjadi di Stasiun Citayam, Stasiun Depok Lama, dan Stasiun Pondok Cina. Petugas Dishub Dinkes Pemkot Depok memeriksa satu per satu calon penumpang yang akan berpergian menggunakan KRL Jabodetabek.
       

Kasubag Tata Usaha Terminal, Dinas Perhubungan Depok, Reynold Jhon, belum mengetahui pasti berapa jumlah penumpang yang tidak membawa surat kerja saat diperiksa petugas  dan dilarang menaiki KRL.
     

"Sudah mulai diperiksa surat tugas. Apabila tidak bawa surat kerja maka akan ditunda keberangkatannya, tidak akan melanjutkan perjalanan," ujar Reynold.
      

Menurut Reynold, sejak Senin (11/5) sampai Selasa (12/5), pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga, khususnya pengguna KRL terkait keharusan memiliki surat tugas. 
     

"Kami juga memberikan surat lembaran edaran Wali Kota Depok (yang mengharuskan membawa surat tugas). Kami periksa semua penumpang, sudah punya surat keterangan bekerja dari perusahaan baik secara fisik fotocopy maupun yang dikirim lewat email, WA, atau screenshot," paparnya.
     

Untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, pihaknya tak akan tebang pilih kepada seluruh penumpang.  Yang tidak membawa surat tugas, disuruh pulang.
      

"Ini upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran luas Covid-19. Kami harap masyarakat paham, untuk kepentingan bersama," katanya.
       
                                         

Baca juga : Aturan Baru PSBB: Tak Punya Surat Tugas Dilarang Naik KRL

Bogor Masih Sosialisasi
     
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga akan  memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini masuk tahap ketiga. Antara lain membuat regulasi yang mewajibkan penumpang KRL Commuter Line Bogor-Jakarta mengantongi surat tugas atau keterangan kerja.
     

"Kita akan sosialisasikan dulu beberapa hari ke depan. Setelah itu akan diberlakukan resmi kewajiban menggunakan surat keterangan bahwa bekerja di sektor yang dikecualikan PSBB berdasarkan surat resmi," tandas Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
     

Bima menargetkan aturan mewajibkan calon penumpang membawa surat tugas  tersebut bisa diterapkan dalam pekan ini. 
     

Selain itu, pihaknya akan melakukan rapid test dan swab test Covid-19 secara massal yang lebih masif di lokasi rawan penyebaran seperti stasiun dan pasar.
      
"Yang jelas kita akan segera sosialisasikan dahulu kebijakan ini, agar masif penerapannya. Mudah-mudahan Minggu ini diberlakukan," ujar Bima.

                                                      
Tetap Padat
       

Pantuan Rakyat Merdeka,   jumlah penumpang KRL memang berkurang bila dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Namun kepadatan masih nampak di sejumlah stasiun di wilayah penyangga. Seperti di Stasiun Bojonggede, Bogor. 
     

Kemarin pagi sekitar pukul 05.00 pagi hingga pukul 06.00, stasiun nampak padat. Penumpang menumpuk di pintu masuk stasiun. Penyebabnya  penerapan aturan jaga jarak serta pembatasan penumpang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI). 
      

Seperti diketahui, KCI hanya membolehkan 60 orang dalam satu gerbong kereta selama pelaksanaan PSBB di Jabodetabek.
     

Baca juga : Tangani Covid-19, Pemkab Taput Kembali Usulkan Penambahan APD Ke Pusat

Meski padat, namun kondisi tetap rapi dan tertib. Di pintu masuk, petugas stasiun satu per satu memeriksa suhu tubuh penumpang. Petugas kepolisian bersenjata laras panjang ikut menjaga lokasi. Penumpang nampak tertib, antre di tempat dan jarak yang telah ditentukan.
    

Mengenai kebijakan surat tugas, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba berharap, pemeriksaan surat tugas dilakukan oleh petugas dari pemerintah daerah setempat. 
     

Diakuinya, pemeriksaan dokumen penumpang KRL butuh waktu. Sementara petugasnya tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti pengecekan suhu tubuh hingga penerapan jarak aman penumpang di peron dan gerbong KRL.
    

 "Screening surat kerja dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait Pemda," pinta Anne.
     

Disebutkannya, selama pemberlakuan PSBB, jumlah penumpang KRL sudah terpantau turun drastis.  
     

Penumpang KRL, lanjutnya, hanya ada di kisaran 200 ribu setiap harinya. Padahal, jumlah penumpang di hari biasa mencapai 1,2 juta orang.
     

"Selama ini yang kami lakukan pembatasan masuk ke peron dan ke KRL, dari 700 lebih perjalanan KRL 90 persen sepi pengguna," akunya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.