BREAKING NEWS
 

Kemenkes Cairkan Pembayaran Klaim RS Hingga Rp 7,1 Triliun

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : SUGIHONO
Minggu, 18 Oktober 2020 06:37 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayar Rp 7,1 triliun klaim rumah sakit (RS) yang menangani Covid-19. Setiap hari, pemerintah mengeluarkan duit Rp 150 miliar-Rp 180 miliar. 

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, total tagihan klaim yang sudah diajukan sekitar 1.900 RS per 15 Oktober 2020 mencapai Rp 12 triliun. Sedangkan total anggaran yang disiapkan pemerintah Rp 21 triliun.

Abdul menerangkan, klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkes Rp 6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 950 miliar.

Baca juga : Penyaluran KUR Mandiri Capai Rp 14,74 Triliun

“Berarti masih ada Rp 4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi. Ini butuh waktu untuk kita memproses verifikasi,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Abdul mengakui, pada tahap awal pembayaran klaim memang persyaratan untuk dibayarkan lebih ketat dengan ada 10 klaster dispute, atau yang dianggap berkendala kelengkapan dokumen verifikasinya.

Sehingga pembayaran klaim tidak bisa dilakukan. Namun, Menteri Kesehatan telah merivisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait dengan penyederhanaan klaster itu, sehingga hanya menjadi empat klaster dispute.

Baca juga : Dihadiri Perwakilan Klub, Hasil Rapat LIB: Liga 1 Tak Akan Dihentikan

Kendala lainnya, Abdul mengatakan, dari seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim Covid-19 tidak seluruhnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sehingga tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Adsense

Karena itu, pemerintah memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga : Terapkan Aturan Ketat, Pintu RI-Singapura Dibuka

Tujuannya, agar tetap bisa mengajukan kelengkapan dokumen untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense