BREAKING NEWS
 

Cegah Klaster Libur dan Cuti

Tito Keluarkan 11 Jurus Ampuh

Reporter : SHAHIH QARDHAVI
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 23 Oktober 2020 08:18 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian

RM.id  Rakyat Merdeka - Agar libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama pada pekan mendatang tak menjadi klaster penularan Corona, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Menteri Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan panduan kebijakan bagi Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Panduan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/5877/ SJ tertanggal 21 Oktober 2020, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota. Ada 11 poin dalam panduan itu. 

Pertama, Mendagri meminta Gubernur, Bupati dan Walikota, mengimbau masyarakat agar selama melaksanakan libur dan cuti bersama, sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. 

Hal itu dapat dilakukan sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). 

Baca juga : Urus Dokumen Kependudukan Lewat Online Aja

Kedua, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak, serta tidak berkerumun. 

Ketiga, jika keluar daerah agar melakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Ini diperlukan demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. 

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan. 

Adsense

Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah. 

Baca juga : WFH Efektif Tekan Jumlah Kematian

Kelima, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masingmasing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/ desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing. 

Keenam, untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19. 

Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. 

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Baca juga : Kang Emil Siap Ketatkan Seluruh Pintu Masuk Dan Tempat Wisata Di Jawa Barat

Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun ketika berada di daerah asal tujuan pelaku perjalanan, agar Kepala Daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lain di antaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. 

Kesebelas, Bupati/Wali Kota diminta melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran COVID- 19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. [QAR]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense