BREAKING NEWS
 

Kementan Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas SDM PPNS Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : WAHYU SURYANI
Senin, 9 November 2020 17:56 WIB
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM di Bogor, pada  9-10 November 2020. 

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal PKH Nasrullah menyampaikan, sesuai arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, saat ini arah kebijakan subsektor peternakan ialah peningkatan populasi ruminansia potong, pengembangan ternak unggas serta produksi telur dan susu.

Hal tersebut untuk mendukung tujuan Kementan, yaitu menyediakan pangan untuk 267 juta jiwa, meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor komoditi pertanian. 

"Karena itu, kegiatan-kegiatan strategis tersebut harus mendapatkan pengawalan yang intensif dalam proses pelaksanaannya di lapangan," jelasnya. 

Baca juga : Smartfren Tingkatkan Kapasitas di Paruh Kedua 2020

Lebih lanjut Nasrullah mengungkapkan, saat ini masih ditemukan oknum yang melakukan pemalsuan dokumen, praktik pemalsuan produk hewan (daging sapi oplosan dengan daging celeng/babi) serta peredaran obat hewan yang tidak ada nomor pendaftaran, label, tanda, atau tidak memenuhi standar mutu. 

"Masalah-masalah ini mengharuskan PPNS Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) untuk bertindak tegas, responsif dalam mengurai kasus-kasus tersebut," imbuhnya.

Adsense

Dia berharap, Bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam rangka penegakan hukum dan pengawalan program dan kebijakan Ditjen PKH sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Menurutnya, PPNS telah diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan dengan maksud untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan atau dengan menggunakan asas lex specialis (hukum yang bersifat khusus). 

Baca juga : Biden Ingatkan Trump Jangan Buru-buru Klaim Kemenangan

“PPNS Bidang PKH harus mampu melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam memberikan jaminan bagi masyarakat  dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang PKH," imbuhnya. 

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa perlunya penambahan anggota PPNS Bidang PKH. 

“Saya berharap adanya penambahan anggota PPNS untuk dapat mengimbangi ruang lingkup yang ada di Ditjen PKH,” tuturnya. 

Beberapa materi yang disampaikan dalam Bimtek ini antara lain Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), Berita Acara Pemeriksaan, Gelar Perkara dan Simulasi Pemberkasan, Administrasi Pelantikan dan Perpanjangan KTP PPNS serta Peran PPNS dalam pengawasan post border lalu lintas produk hewan. 

Baca juga : Bamsoet Ingin Kerja Sama Bidang Pertahanan Dan Ristek Indonesia-Turki Ditingkatkan

“Setelah bimtek PPNS ini diharapkan ada kerja nyata dari PPNS Bidang PKH yang langsung dapat terjun ke lapangan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai kewenangannya,” pungkas Nasrullah. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense